H. Pemerintah
Dalam UUD 1945 pasal 18 ditegaskan bahwa NKRI akan di bagi atas daerah – daerah provinsi, provinsi di bagi atas kabuten dan kota, yang masing – masing mempunyai pemerintah daerah untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintah menurut asas otonomi dan tugas pembantuan. Pemerintah daerah provinsi, daerah kota dan kabupaten memiliki DPRD yang keanggotaanya di pilih melalui pemilu. Gubernur, bupati dan walikota dipilih secara demokratis.
I. Pemilihan Umum
Pelaksanaan pemilihan umum (pemilu) diselenggarakan oleh suatu KPU yang bersifat nasional, tetap, dan mandiri. Pemilu yang berasaskan LUBER dan JURDIL dilakukan setiap lima tahun sekali untuk memilih anggota DPR, DPD, Presiden dan Wakil Presiden, dan DPRD. Peserta pemilu untuk memilih anggota DPR dan DPRD adalah partai politik, sedangkan pemilu untuk anggota DPD adalah perseorangan.
J. Hal Keuangan
APBN sebagai wujud dari penelolaan keuangan Negara ditetapkan tiap – tiap tahun dengan UU dan dilaksanakan secara terbuka dan bertanggung jawab untuk sebesar – besarnya kemakmuran rakyat. Pajak dan pungutan lain yang bersifat memaksa untuk keperluan Negara diatur berdasarkan UU.
K. Wilayah Negara
NKRI dibagi atas daerah – daerah provinsi dan daerah provinsi dibagi atas kabupaten dan kota, yang tiap – tiap daerah memiliki pemerintahan daerah dan hak mengatur dan mengurus sendiri berdasar asas otonomi dan tugas pembantuan.
L. Hubungan Negara dan Warga Negara/Penduduk
Hak – hak warga Negara Indonesia yang dijamin oleh UUD sebagai konsekuensi atas kedudukan dan kewajibannya terhadap Negara adalah antara lain:
Kesamaan kedudukan didalam hokum dan pemerintahan (pasal 27 ayat 1)
Hak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan (pasal 27 ayat 2)
Hak memperoleh kesempatan yang sama dalam pemerintahan (pasal 28D ayat 3)
Hak ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara (pasal 30 ayat 1)
Hak mendapat pendidikan (pasal 31 ayat 1)
Hak mendapat pembiayaan untuk mengikuti pendidikan dasar (pasal 31 ayat 2)
Hak di pelihara oleh Negara bagi fakir miskin (pasal 34 ayat 1)
Hak mendapat jaminan sosial dan pemberdayaan (pasal 34 ayat 2)
Hak menggunakan fasilitas umum dan pelayanan umum (pasal 34 ayat 3).
Sedangkan kewajiban – kewajiban warga Negara Indonesia adalah antara lain:
Menjunjung hokum dan pemerintaha (pasal 27 ayat 1)
Ikut serta dalam upaya pembelaan Negara (pasal 27 ayat 3)
Ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan Negara (pasal 30 ayat 1)
Mengikuti pendidikan dasar (pasal 31 ayat 2).
M. Hak asasi manusia (HAM)
HAM adalah salah satu tiang yang sangat penting untuk menopang terbangun tegaknya sebuah Negara demokrasi. Bangsa Indonesia sejak awal mempunyai komitmen yang sangat kuat untuk menjunjung tinggi HAM, oleh karena itu bangsa Indonesia selalu berusaha untuk menegakkanya sejalan dan selaras dengan falsafah bangsa Pancasila dan Perkembangan atau dinamika jamannya.
Pandangan dan sikap Bangsa Indonesia terhadap Hak Asasi Mahusia
Pandangan hidup dan kepribadian bangsa Indonesia sebagai kristalisasi nilai – nilai luhur bangsa Indonesia, menempatkan manusia pada keluhuran harkat dan martabat makhluk tuhan yang maha esa dengan kesadaran mengemban kodratnya sebagai makhluk pribadi dan juga makhluk sosial, sebagaimana tertuang dalam pembukaan UUD 1945.
Bangsa Indonesia menghormati setiap upaya suatu bangsa untuk menjabarkan dan mengatur hak asasi sesuai dengan system nilai dan pandangan hidup masing – masing. Bangsa Indonesia menjunjung tinggi dan menerapkan hak asasi manusia sesuai dengan Pancasila sebagai pandangan hidup bangsa.
Bangsa Indonesia dalam perjalanan sejarahnya mengalami kesengsaraan dan penderitaan yang disebabkan oleh penjajahan. Oleh sebab itu pembukaan UUD 1945 mengamanatkan bahwa kemerdekaan adalah hak segala bangsa dan penjajaha di atas dunia harus dihapuskan karena tidak sesuai dengan perikemanusian dan perikeadilan. Bangsa Indonesia bertekad ikut melaksanakan ketertiban dunia berdasarkan kemerdekaan abadi dan keadilan sosial pada hakekatnya merupakan kewajiban setiap bangsa, sehingga bangsa Indonesia berpandangan bahwa hak asasi manusia tidak terpisahkan dengan kewajibannya.
N. Pertahanan dan Keamanan Negara
Pasal 30 UUD 1945 menegaskan:
Tiap – tiap warga Negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan Negara. Usaha pertahanan dan keamanan Negara dilaksanakan melalui system pertahanan dan keamanan rakyat semesta oleh Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia,sebagai kekuatan utama, dan rakyat, sebagai kekuatan pendukung.
Susunan dan kedudukan Tentara Nasional Indonesia, Kepolisian Negara Republik Indonesia di dalam menjalankan tugasnya, syarat –syarat keikutsertaan warga Negara dalam usaha pertahanan dan keamanan Negara, serta hal – hal yang terkait dengan pertahanan dan keamanan diatur dengan undang –undang.
O.Pendidikan Nasional
Pasal 31 UUD 1945 menegaskan bahwa setiap warga Negara berhak mendapat pendidikan. Setiap warga Negara berhak mendpat pendidikan. Setiap warga Negara wajib mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib membiayainya. Pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan satu system pendidikan nasional,yang meningkatkan keimanan dan ketakwaan serta akhlak mulia dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa yang diatur dengan undang – undang.
P. Dinamika Pelaksanaan UUD 1945
Masa Awal Kemerdekaan
Dengan ditetapkannya Pancasila dan UUD 1945 oleh PPKI merupakan modal berharga bagi terselenggaranya roda pemerintahan Negara RI. Paling tidak, bangsa Indonesia telah memiliki ketentuan – ketentuan yang pasti dalam menyelenggarakan pemerintahan Negara. Namun, sebelum semua alat perlengkapan Negara tersusun, bangsa Indonesia dihadapkan persoalan eksternal yaitu kehadiran tentara Sekutu dan NICA ke wilayah Indonesia.
Setelah melalui perjuangan yang panjang, akhirnya belanda mengakui kedaulatan Indonesia,namun bangsa Indonesia terpaksa harus menerima berdirinya Negara yang tidak sesuai dengan cita –cita proklamasi 17 agustus 1945 dan tidak sesuai dengan kehendak UUD 1945. Negara kesatuan republic Indonesia berubah menjadi Negara Indonesia serikat (Republik Indonesia Serikat) berdasarkan konstitusi RIS.
Masa Orde Lama
Orde lama merupakan konsep yang biasa dipergunakan untuk menyebut suatu periode pemerintahan yang ditandai dengan berbagai penyimpangan terhadap Pancasila dan UUD 1945. Kegagalan konstituante dalam merumuskan undang – undang dasar baru dan ketidakmampuan menembus jalan buntu untuk kembali ke UUD 1945, telah mendoronng Presiden soekarno pada tanggal 5 juli mengeluarkan “Dekrit Presiden”. Tindak lanjut dari dekrit presiden tanggal 5 juli 1959 adalah pembentukn cabinet baru yang diberi nama Kabinet Karya. Dalam prakteknya (atau masa Orde Lama), lembaga – lembaga Negara yang ada belum dibentuk berdasarkan UUD 1945sehingga sifatnya masih sementara. Dalam masa ini, Presiden selaku pemegang kekuasaan eksekutif dan pemegang kekuasaan legislative (bersama – sama dengan DPRGR) telah menggunakan kekuasaannya dengan tidak semestinya.
Penyimpangan terhadap Pancasila dan UUD 1945 terus berlangsung. Ketetapan MPRS No. III/MPRS/1963 tentang pengangkatan presiden seumur hidup jelas bertentangan dengan UUD 1945. pendek kata, periode pemerintahan antara tahun 1959-1965 ditandai oleh berbagai penyelewengan wewenang dan penyimpangan tarhadap pancasila dan UUD 1945 sehingga disebut sebagai masa orde lama. Hampir semua kebijaksanaan yang dikeluarkan pemerintah sangat menguntungkan PKI.
Masa Orde Baru
Orde baru merupakan konsep yang dipergunakan untuk menyebut suatu kurun waktupemerintahan yang ditandai dengan keinginan melaksanakan pancasila dan UUD 1945 secara murni dan konsekuen. Dalam upaya untuk menegakkan kemurnian pelaksanaan Pancasila dan UUD 1945, maka di bentuklah front Pancasila oleh beberapa partai politik dan organisasi massa. Front Pancasila muncul sebagai pendukung orde baru dan mempelopori tuntutan yang lebih luas yang menyangkut kembali kehidupan kenegaraan sesuai dengan Pancasila dan UUD1945.
Masa Reformasi
Beberapa persoalan menarik yang perlu dikaji sehubungan dengan gerakan reformasi, diantaranya Pancasila sebagai Dasar Negara, UUD 195 sebagai landasan Konstitusional, serta seluruh peraturan perundang – undangan yang berlaku. Namun demikian, beberapa persoalan yang segera ditata sesuai dengan cita – cita reformasi, diantaranya menata hubungan tata kerja antara Lembaga Tertinggi dan Lembaga Tinggi Negara. Yaitu mengembalikan kedudukan MPR sebagai Lembaga Tertinggi Negara dan sebagai pelaksana kedaulatan rakyat sehingga tugas – tugas kenegaraan dapat berjalan dengan lebih baik. Dengan demikian, dengan ada tidak adanya amandemen bukanlah jaminan bagi terwujudnya pemerintahan yang jujur, bersih dan berwibaw.di samping itu kenyataannya menunjukkan bahwa sebagai bangsa yang mengaku memiliki sikap jujur, kesatria, dan terbuka belum mampu merealisasikan sikap itu dalam kehidupan nyata. Jika sikap ini dapat di kedepankan,maka segala persoalan yang di hadapi bangsa Indonesia dapat dipecahkan tanpa menimbulkan kerugian bagi anggota masyarakat yang lain. Oleh karena itu, jauhkan sikap emosional dan kedepankan sikap rasional, logis, dan kritis dalam memecahkan segala persoalan yang sedang dihadapi. Kesemuanya itu merupakan konsekuensi logis dari dinamika pelaksanaan UUD 1945. artinya, UUD 1945 tidak harus dilaksanakan secara kaku, tetapi secara dinamis sesuai dengan tuntutan dan Perkembangan masyarakat.
Minggu, 28 Juni 2009
Langganan:
Posting Komentar (Atom)

Tidak ada komentar:
Posting Komentar