Minggu, 28 Juni 2009

Sistem manajemen basis data relasional

Sebuah sistem manajemen basisdata relasional atau dalam bahasa Inggrisnya dikenal sebagai relational database management system (RDBMS) adalah sebuah program komputer (atau secara lebih tipikal adalah seperangkat program komputer) yang didisain untuk mengatur/memanajemen sebuah basisdata sebagai sekumpulan data yang disimpan secara terstruktur, dan melakukan operasi-operasi atas data atas permintaan penggunanya. Contoh penggunaan DBMS ada banyak sekali dan dalam berbagai bidang kerja, misalnya akuntansi, manajemen sumber daya manusia, dan lain sebagainya. Meskipun pada awalnya DBMS hanya dimiliki oleh perusahaan-perusahaan berskala besar yang memiliki perangkat komputer yang sesuai dengan spesifikasi standar yang dibutuhkan (pada saat itu standar yang diminta dapat dikatakan sangat tinggi) untuk mendukung jumlah data yang besar, saat ini implementasinya sudah sangat banyak dan adaptatif dengan kebutuhan spesifikasi data yang rasional sehinggal dapat dimiliki dan diimplementasikan oleh segala kalangan sebagai bagian dari investasi perusahaan.
Sejarah atas istilah RDBMS
Edgar F. Codd memperkenalkan istilah ini pada makalah seminarnya yang berjudul "A Relational Model of Data for Large Shared Data Banks". Salah satu definisi yang cukup dikenal secara luas atas sebuah sistem basisdata relasional adalah 12 hukum Codd. Namun demikian, pada awal-awal implementasinya banyak model relasional yang tidak mengikuti seluruh elemen-elemen yang terdapat dalam hukum-hukum Codd tersebut yang menjadikan terminologinya berkembang untuk mendeskripsikan sebuah tipikal sistem basisdata yang lebih luas. Dalam cakupan yang minimum sistem tersebut memenuhi kriteria berikut:

menyajikan data pada pengguna dalam bentuk relasional (ditampilkan dalam bentuk tabular, sebagai koleksi dari tabel dimana setiap tabel beriisi sekumpulan baris dan kolom)
menyediakan operator relasioanl untuk memanipulasi data dalam bentuk tabular
Sistem yang pertama kalinya yang secara relatif memenuhi implementasi atas sebuah model relasional adalah Pusat Studi Ilmiah IB, Inggris, di Peterlee; IS1 (1970-1972) dan implementasi lain yang mengikutinya PRTV (1973-1979). Sistem yang pertama kalinya dijual secara komersil sebagai RDBMS adalah Multics Relational Data Srore pada tahun 1978. Yang lainnya adalah Berkeley Ingres QUEL dan IBM BS12.


Pemanfaatan saat ini
Ada beberapa ketidaksepahaman terhadap definisi atas "relasional" dari DBMS.

Definisi yang paling populer dari sebuah RDBMS seringkali dianggap kurang tepat; beberapa kalangan berargumentasi bahwa penyajian data sebagai kumpulan baris dan kolom sudah cukup memenuhi syarat untuk dikatakan sebagai sebuah RDBMS. Tipikalnya, sebuah sistem basisdata dikatakan memenuhi kriteria sebagai RDBMS apabila memenuhi hukum-hukum yang ditetapkan dalam 12 hukum Codd, namun pada kenyataannya justru kebanyakan sistem basisdata tidak mendukung sepenuhnya implementasi hukum-hukum Codd tersebut.

Kalangan lainnya beranggapan apabila sebuah sistem basisdata tidak mengimplementasikan keseluruhan hukum-hukum Codd tersebut, maka sistem tersebut tidak dapat disebut sebagai relasional. Pandangan seperti ini, yang banyak diterima oleh para teoritis dan kalangan-kalangan lainnya yang memegang teguh prinsip-prinsip Codd, tentunya akan mendiskualifikasikan banyak sistem basisdata yang ada saat ini "tidak murni relasional". Dalam kenyataannya, sistem basisdata yang menggunakan SQL (Structured Query Language) untuk mengakses dan memodifikasi data tidak bisa dikatakan sebagai RDBMS menurut definisi ini. Sementara itu, para pendukung atas sistem basisdata yang ada menyebutkan sebuah sistem basisdata yang menerapkan hanya beberapa dari hukum-hukum Codd tersebut disebut sebagai Sistem Manajemen Basisdata Semi-Relasional/Pseudo-Relational Database Management Systems (PRDBMS). Untuk sistem manajemen basis data yang sepenuhnya menerapkan hukum-hukum Codd tersebut selanjutnya disebut sebagai Sistem Manajemen Basisdata Murni-Relasional/Trully-Relational Database Management Systems (TRDBMS).

Saat ini, hampir seluruh RDBMS yang ada menerapkan SQL sebagai bahasa query namun juga menyediakan dan mengimplementasi beberapa alternatif lainnya. Alpora Dataphor adalah RDBMS yang tersedia secara komersil yang mengikuti secara penuh ke dua belas hukum-hukum Codd tersebut, dan kedua kelompok mengenalnya sebagai RDBMS.

Belajar Tutorial Photoshop

Pada post kali ini saya akan menulis tutorial photoshop tentang pembuatan efek asap. Efek ini bisa digunakan untuk menambahkan kesan berasap pada obyek gambar atau foto yang seharusnya tidak berasap. Efek asap bisa juga dibuat dengan sebuah plugin photoshop, misalnya dengan Eye Candy 4.0 (plugin ini mempunyai fasilitas Smoke). Dengan plugin ini, efek asap dengan mudah bisa dibuat. Namun bagi yang ingin membuat efek ini secara manual, bisa mengikuti langkah pembuatannya berikut ini.
Langkah Pembuatan Efek Asap dengan Photoshop
Langkah 1
Bukalah program Photoshop, kemudian buatlah sebuah file baru. Ukuran file bisa terserah Anda. Pada contoh tutorial kali ini, saya buat sebuah file yang berukuran 200 x 300 pixel; resolusi 72 dpi.


Langkah 2
Isikanlah warna hitam pada file baru tersebut. Untuk melakukan ini, bisa dengan memilih menu Edit > Fill, kemudian pada pilihan Use memilih Black, klik OK (lihat gambar ilustrasi).


Atau dengan cukup menekan huruf D pada keyboard, kemudian menekan Alt + Backspace.

Langkah 3
Pilihlah Pencil tool pada toolbox photoshop, kemudian pilih warna Foreground putih. Untuk memilih warna ini, bisa dilakukan dengan mengklik warna foreground, kemudian pilih warna putih. Atau cukup dengan menekan huruf D pada keyboard, kemudian tekan huruf X pada keyboard.

Catatan:
Huruf D, adalah untuk mereset warna foreground dan background.
Huruf X, untuk membalik warna warna foreground dan background.

Langkah 4
Kemudian atur ukuran pointer pencil tadi agar agak besar, kira-kira 30an. Cara untuk mengatur diameter pointer adalah dengan menekan tombol [ atau ] pada keyboard.
Setelah ukuran diameter pointer disesuaikan, buatlah sebuah garis pada file baru tadi (lihat gambar).


Langkah 5
Pilihlah Smudge tool pada toolbox Photoshop. Sapukan pada gambar untuk membuatnya nampak berlekuk-lekuk. Bentuk lekukan terserah keinginan Anda.


Langkah 6
Pilihlah menu Filter > Liquify. Filter pada Photoshop ini digunakan untuk membuat sebuah gambar nampak seperti cairan (liquid), sehingga bisa dibentuk dan diperlakukan seperti benda cair. Buatlah agar gambar garis putih tadi menjadi semakin berlekuk-lekuk. Bentuk lekukan terserah keinginan Anda sendiri. Buatlah agar bentuk lekukan ini menyerupai sebuah asap.


Langkah ini, mungkin adalah bagian yang paling menentukan hasil dari bentuk asap, dan juga bagian yang paling menyenangkan dan memerlukan banyak pengulangan sambil berimprovisasi. Apalagi bagi yang jarang memperhatikan bentuk asap (tapi bukan saya, karena saya tiap hari selalu membuat asap Gudang Garam. Kalau tidak di kamar rumah, ya sama mas Wasidi di dapur kantor Smile Group cabang MT Haryono, atau di sebelah Lab Kimia SMUN 1 Sleman sama Pak Dar.)

Langkah 7
Buatlah sebuah layer baru. Kemudian ulangilah langkah 2 hingga 7 untuk membuat bentuk asap yang berbeda. Pada layer baru ini, ubahlah Blending Option-nya menjadi screen, agar warna hitamnya nampak transparan dan cuma nampak warna putihnya saja. Jika perlu, Anda juga bisa mengubah ukuran layer tersebut dengan Edit > Free Transform.


Ulangilah langkah pembuatan layer asap ini berulangkali hingga Anda dapati bentuk kumpulan asap yang sesuai dengan keinginan Anda.

Langkah 8
Sekarang kita hilangkan tanda kunci pada layer background, dengan cara melakukan klik 2x pada nama layer background,


kemudian klik OK


Langkah 9
Buatlah sebuah layer baru lagi, kemudian posisikan layer baru ini kebawah layer 0 (yang sebelumnya adalah layer background).


Tekan dan tahan tombol Alt pada keyboard sambil memilih menu Layer > Merge Visible.

Tujuan dari langkah 8-9 ini adalah untuk membuat sebuah layer yang merupakan gabungan dari semua layer yang ada dan posisinya berada di layer paling bawah.
Langkah 10
Pada layer yang merupakan layer gabungan tadi, berilah efek kabur. Lakukan ini dengan cara memilih menu Filter > Blur > Gaussian Blur.


Langkah 11
Aturlah opacity pada tiap layer untuk menyesuaikan nuansa asap yang sesuai. Kemudian pilih menu Layer > Flatten Image atau Layer > Merge Visible untuk menyatukan semua layernya.
Berikut ini adalah contoh gambar asap yang sudah jadi.


Langkah 12
Sekarang kita akan mencoba menerapkan gambar asap yang sudah kita buat tadi pada gambar yang lain. Bukalah sebuah gambar yang akan Anda beri efek asap. Pada contoh tutorial photoshop ini, saya menggunakan sebuah gambar bumi.


Geserlah gambar asap dari file yang sebelumnya kita buat dengan Move tool ke arah file yang akan diberi efek asap.
Pada layer gambar asap, pilihlah Blending Option-nya menjadi Screen.

Menambah RAM dengan Flashdisk

Random Access Memory (RAM) digunakan untuk menampung data sementara di dalam komputer. Semakin banyak aplikasi yang kita buka, maka semakin banyak pula RAM digunakan. Ada cara menambah RAM yaitu dengan memanfaatkan flashdisk (penyimpan data), dengan tambahan software (aplikasi) eBooster.exe, kita bisa menambah RAM kita tanpa harus membeli RAM yang baru.

Kita sering menggunakan komputer, karena asyiknya, kita buka Microsoft Word, kemudian Excell, PowerPoint, Access, ditambah AdobePhotoShop, CorelDraw. Kemudian kita ingin membuka Winamp untuk mendengarkan music. Tapi tiba-tiba komputer kita hang, Alias mati. Mengapa ini terjadi?

Karena kapasitas RAM-nya habis, RAM (Random Access Memory) biasa digunakan untuk menyimpan data sementara di komputer. Artinya sementara data tersebut hanya bisa dilihat di layar monitor, namun belum kita simpan ke media penyimpanan, seperti Hardisk, flashdisk, CD Room dan sebagainya.

Semakin banyak aplikasi yang kita buka di komputer kita, maka semakin besar RAM yang kita gunakan. Sebagai gambaran RAM sebagai berikut. Misal di komputer kita terpasang RAM dengan kapasitas 512 Mb. Setiap aplikasi yang kita buka akan membutuhkan RAM, atau secara mudah setiap kita membuka setiap aplikasi maka persediaan RAM yang ada akan berkurang.

Sebagai contoh, misalnya kalau kita membuka Microsoft Word, maka Microsoft Word akan membutuhkan memory sementara (RAM) sebesar 300 Mb (bukan data sebenarnya, karena saya belum pernah mengukur Microsoft Word membutuhkan memory berapa untuk bisa berjalan), berarti persediaan RAM yang ada tinggal (512-300 = 212 Mb). Jika kita membuka lagi satu aplikasi tidak boleh lebih dari 212 Mb, kalau aplikasi yang dibukan melebihi 212 Mb, misal Microsoft Excel memory yang dibutuhkan adalah 300 Mb, maka komputer akan Hang (OVER CLOCK), karena kebutuhan memory untuk running program tidak cukup.

Untuk menambah kapasitas RAM biasanya kita harus membeli RAM untuk tambahan, menjadi lebih besar.

Namun dalam materi kali ini kita akan memperbesar kapasitas RAM dengan FLASHDISK, dengan argumen, bahwa flashdisk bisa berfungsi ganda, bisa untuk RAM juga bisa untuk menyimpan data. Semakin besar kapasitas flashdisk, maka semakin besar pula RAM yang bisa kita tambahkan.

Kita membutuhkan software eBooster.exe

Dasar Program Pascal

Unsur-unsur Pemrograman
a. Mendapatkan data dengan membaca data dari default input (key board, file atau sumber data lainnya).
b. Menyimpan data ke dalam memori dengan struktur data yang sesuai,
c. Memproses data dengan instruksi yang tepat.
d. Menyajikan atau mengirimkan hasil olahan data ke default output (monitor, file atau tujuan lainnya).

Nama yang dipergunakan du dalam program Pascal disebut dengan pengenal atau Identifier. Identifier digunakan untuk nama: Program, Sub-program (procedure dan function), nama: Variable, Constant, Type, Label.
Nama-nama ini digunakan untuk pemakaian dan pemanggilan dalam program. Ketentuan penulisan identifier
a. Nama identifier harus dimulai dengan karakter huruf alfabet: a sampai z, A sampai Z atau karakter ‘_’ (underscore – garis bawah)
b. Karakter berikutnya boleh karakter numerik (0 .. 9) atau kombinasi alphanumerik (huruf-numerik).
c. Panjang nama, pada berbagai versi Pascal umumnya antara 32 – 63.
d. Tidak boleh menggunakan karakter istimewa: + – * / | \ = < > [ ] . , ; : ( ) ^ @ { } $ # ~ ! % & ` ” ‘ dan ? Contoh penulisan:
Penulisan yang benar: NamaMahasiswa, Gaji_Karyawan, PX4, dll.
Penulisan yang salah: 3X, A & B, C Z dll.

Variable adalah identifier yang berisi data yang dapat berubah-ubah nilainya di dalam program. Deklarasi Variable adalah :
a. Memberikan nama variabel sebagai identitas pengenal
b. Menentukan tipe data variabel
Contoh deklarasi variabel: var X : integer;
R : real;
C : char;
T : boolean;
Konstanta adalah identifier yang berisi data yang nilainya tidak berubah di dalam program.
Deklarasi Konstanta adalah:
a. Memberikan nama konstanta sebagai identitas pengenal
b. Menentukan nilai konstanta
Contoh deklarasi konstanta: conts MaxSize = 100; {integer}
ExitC = ‘Q’; {char}

Reserved Words atau kata-kata cadangan pada Pascal adalah kata-kata yang sudah didefinisikan oleh Pascal yang mempunyai maksdu tertentu.Suatu Unit adalah kumpulan dari konstanta, tipe-tipe data, variabel, prosedur dan fungsi-fungsi. Unit standar pada Pascal yang bisa langsung digunakan adalah System, Crt, Printer Dos dan Graph. Untuk menggunakan suatu unit, maka kita harus meletakkan clausa atau anak kalimat Uses di awal blok program, diikuti oleh daftar nama unit yang digunakan. Pada materi ini yang akan dibahas adalah unit Crt. Unit ini digunakan untuk memanipulasi layar teks (windowing, peletakan cursor di layar, Color pada teks, kode extended keyboard dan lain sebagainya.



Beberapa Statemen Turbo Pascal

Statemen adalah perintah untuk pengerjaan program pascal.
Statemen terletak di bagian deklarasi statemen dengan diawali oleh kata cadangan BEGIN dan diakhiri dengan kata cadangan END. Akhir dari setiap statemen diakhiri dengan titik koma [;].
Statemen statemen dalam bahasa Pascal terdiri dari pernyataan yang berupa fungsi dan prosedur yang telah disediakan sebagai perintah standar Turbo Pascal.


1. Statemen-statemen yang digunakan untuk input/output.

# Read/Readln [prosedur].


Perintah ini digunakan untuk memasukkan [input] data lewat keyboard ke

dalam suatu variabel.

Sintaks: Read/Readln(x); (ingat, selalu diakhiri dengan titik koma [;])

Keterangan : x = variabel.

Read = pada statemen ini posisi kursor tidak

pindah ke baris selanjutnya.

Readln = pada statemen ini posisi kursor akan

pindah ke baris selanjutnya setelah di

input.


# Write/Writeln [prosedur].


Digunakan untuk menampilkan isi dari suatu nilai variable di

layar.

Sintaks: Write/Writeln(x);

Keterangan : x = variabel.

Write/Writeln= statement ini digunakan untuk mencetak variable ke dalam monitor


2. Statemen-statemen yang digunakan untuk pengaturan letak layar.


# ClrScr [prosedur].


Perintah ini digunakan untuk membersihkan layar.

sintaks: ClrScr; 􀃆[Clear screen]

Tipe Data dan Operator (pascal)

Tipe Data menunjukkan suatu nilai yang dpat digunakan oleh sutu variable yang bersangkutan.
Tipe Data dalam Pascal :
1. Tipe Data Sederhana, terdiri dari :
a. Tipe data standar :
– integer : merupakan tipe data berupa bilangan bulat
- real : merupakan jenis bilangan pecahan
– char : merupakan karakter yg ditulis diantara tanda petik tunggal. Ex : ‘A’, ‘a’, ‘5′ dll
– string : merupakan urut-urutan dari karakter yang terletak di antara tanda petik tunggal.
– boolean : merupakan tipe data logika, yang berisi dua kemungkinan nilai: TRUE atau FALSE .
b. Tipe data didefinisikan pemakai
2. Tipe Data Terstruktur, terdiri dari :
a. Array
b. Record
c. File
d. Set
3. Tipe Data PointerOperator
Tanda operasi (operator) di dalam bahasa Pascal di kelompokkan dalam :
1. Assignment operator (operator pengerjaan) menggunakan simbol titik dua diikuti oleh tanda sama dengan (:=). Contoh –> A:=B;

2. Binary operator digunakan untuk mengoperasikan dua buah operand yang berbentuk konstanta ataupun variable. Operator ini digunakan untuk operasi arithmatika yang berhubungan dgn nilai tipe data Integer dan Real. Operasi yang dilakukan adalah : Pertambahan (+), Pengurangan (-), Perkalian (*), Pembagian Bulat (DIV), Pembagian Real (/) dan Modulus atau Sisa Pembagian (MOD)

3. Unary operator, operator ini menggunakan sebuah operand saja dapat berupa unary minus dan unary plus. Contoh : +2.5, a+(+b) dll

4. Bitwise operator digunakan untuk operasi bit per bit pada nilai integer.
Operator yang digunakan (NOT, AND, OR, XOR, Shl, Shr

Visual Basic

Microsoft Visual Basic (sering disingkat sebagai VB saja) merupakan sebuah bahasa pemrograman yang bersifat event driven dan menawarkan Integrated Development Environment (IDE) visual untuk membuat program aplikasi berbasis sistem operasi Microsoft Windows dengan menggunakan model pemrograman Common Object Model (COM). Visual Basic merupakan turunan bahasa BASIC dan menawarkan pengembangan aplikasi komputer berbasis grafik dengan cepat, akses ke basis data menggunakan Data Access Objects (DAO), Remote Data Objects (RDO), atau ActiveX Data Object (ADO), serta menawarkan pembuatan kontrol ActiveX dan objek ActiveX. Beberapa bahasa skrip seperti Visual Basic for Applications (VBA) dan Visual Basic Scripting Edition (VBScript), mirip seperti halnya Visual Basic, tetapi cara kerjanya yang berbeda.

Para programmer dapat membangun aplikasi dengan menggunakan komponen-komponen yang disediakan oleh Microsoft Visual Basic Program-program yang ditulis dengan Visual Basic juga dapat menggunakan Windows API, tapi membutuhkan deklarasi fungsi eksternal tambahan.

Dalam pemrograman untuk bisnis, Visual Basic memiliki pangsa pasar yang sangat luas. Dalam sebuah survey yang dilakukan pada tahun 2005, 62% pengembang perangkat lunak dilaporkan menggunakan berbagai bentuk Visual Basic, yang diikuti oleh C++, JavaScript, C#, dan Java.

Sejarah
Bill Gates, pendiri Microsoft, memulai bisnis softwarenya dengan mengembangkan interpreter bahasa Basic untuk Altair 8800, untuk kemudian ia ubah agar dapat berjalan di atas IBM PC dengan sistem operasi DOS. Perkembangan berikutnya ialah diluncurkannya BASICA (basic-advanced) untuk DOS. Setelah BASICA, Microsoft meluncurkan Microsoft QuickBasic dan Microsoft Basic (dikenal juga sebagai Basic Compiler).

Sejarah BASIC di tangan Microsoft sebagai bahasa yang diinterpretasi (BASICA) dan juga bahasa yang dikompilasi (BASCOM) membuat Visual Basic diimplementasikan sebagai gabungan keduanya.

Programmer yang menggunakan Visual Basic bisa memilih kode terkompilasi atau kode yang harus diinterpretasi sebagai hasil executable dari kode VB. Sayangnya, meskipun sudah terkompilasi jadi bahasa mesin, DLL bernama MSVBVMxx.DLL tetap dibutuhkan. Namun karakteristik bahasa terkompilasi tetap muncul (ia lebih cepat dari kalau kita pakai mode terinterpretasi).


[sunting] Pemrograman Berorientasi Objek (OOP)
Visual Basic merupakan bahasa yang mendukung OOP, namun tidak sepenuhnya. Beberapa karakteristik obyek tidak dapat dilakukan pada Visual Basic, seperti Inheritance tidak dapat dilakukan pada class module. Polymorphism secara terbatas bisa dilakukan dengan mendeklarasikan class module yang memiliki Interface tertentu. Visual Basic (VB) tidak bersifat case sensitif.


[sunting] Desain Visual dan Komponen
Visual Basic menjadi populer karena kemudahan desain form secara visual dan adanya kemampuan untuk menggunakan komponen-komponen ActiveX yang dibuat oleh pihak lain. Namun komponen ActiveX memiliki masalahnya tersendiri yang dikenal sebagai DLL hell. Pada Visual Basic .NET, Microsoft mencoba mengatasi masalah DLL hell dengan mengubah cara penggunaan komponen (menjadi independen terhadap registry).

Pembuatan If dan Case pada Pascal

Pascal merupan salah satu program yang terkemuka karena struktur penulisannya yang mengalir seperti algoritma, saat ini kita akan mempelajari perbedaan antara case dan if pada pascal 1.5 (TPW 1.5). sebelum itu perhatikan keterangan berikut ini struktur dasarnya.

Program namaprogram; ? judul program
Var jenis : variable; ? jenis variabel
Begin ; ? memulai program
Clrscr ? membersihkan layar (boleh digunakan dan tidak)
Isi ? isi program
End. ? akhir program

Keterangan
Write ? menapilkan tulisan
Writeln ? menapilkan tulisan pada garis baru
Read ? menginput data
Readln ? manginput data pada garis baru
Var ? variable




CASE

program case1;
uses wincrt;
var nip,nama : string;
pendapatan,pajak : real;
gol : char;
begin
clrscr;
writeln(’——— DAFTAR PAJAK ———-’);
writeln(’_________________________________’);
write (’NIP : ‘);readln(nip);
write (’Nama Karyawan : ‘);readln(nama);
write (’Golongan [A,B,C] : ‘);readln(gol);
write (’Pendapatan : ‘);readln(pendapatan);
case upcase(gol) of
‘A’ : begin
writeln(’Golongan ini bebas pajak’);
pajak := 0;
end;
‘B’ : pajak := 0.1 * pendapatan;
‘C’ : pajak := 0.2 * pendapatan;
else write(’Salah melakukan Penginputan data ‘);
end;
writeln(’Pajak : Rp. ‘,pajak:9:2);
end.

Tampilan saat case Di running

Sedangkan untuk program IF

program if1;
uses wincrt;
var nip,nama : string;
pendapatan,pajak : real;
gol : char;
begin
clrscr;
writeln(’——— DAFTAR PAJAK ———-’);
writeln(’_________________________________’);
write (’NIP : ‘);readln(nip);
write (’Nama Karyawan : ‘);readln(nama);
write (’Golongan [A,B,C] : ‘);readln(gol);
write (’Pendapatan : ‘);readln(pendapatan);
if (gol = ‘A’ )or (gol = ‘a’) then
pajak := 0
else if (gol = ‘B’) or (gol = ‘b’) then
pajak := 0.1 * pendapatan
else if (gol = ‘C’) or (gol = ‘c’) then
pajak := 0.2 * pendapatan
else write(’Salah melakukan Penginputan data ‘);
writeln(’Pajak : Rp. ‘,pajak:9:2);
end.

Pemrograman pascal dengan GOTOXY

Paskal meyediakan sebuah program untuk meletakan hasil tampulan pada baris dan kolom yang sudah ditentukan oleh karena itu Fungsi Gotoxy lah berperan, sedangkan clreol untuk menghapus baris yang berada disebelah kanan kursor lebih jelas silahkan dicoba

Program ini untuk mengetahui program dengan prosedur standar Clrscr, GoTo XY dan ClrEol

Program Prak1a;
uses wincrt;
var nilai : integer;
begin
(*Contoh program dengan prosedur standar Clrscr, GoTo XY dan ClrEol*)
Writeln(’Penggunaan prosedur standar Clrscr dan GoToXY’);
Writeln(’_____________________________________________’);
Writeln;
GoToXY (20,5);
Writeln (’Anda sedang belajar Pascal’);
Writeln;
Writeln;
Writeln(’Penggunaan prosedur standar ClrEol’);
Writeln(’__________________________________’);
Writeln;
GoToXY (15,10);
Write(’Masukkan sebuah nilai integer:’);
Readln(Nilai);
GoToXY(15,10);
ClrEol;
Writeln(’Anda Pintar !!’);
end.

Memulai Pemrograman Java

Untuk membuat program Java, seperti telah disebutkan sebelumnya, Anda membutuhkan JDK. Proses instalasi JDK tersebut sangat mudah dan tidak membutuhkan pengetahuan tertentu. Namun untuk menggunakannya Anda perlu melakukan beberapa penyesuaian dengan sistem operasi Anda. Umumnya yang perlu Anda lakukan adalah memasukkan path ke direktori JDK Anda ke setting path pada sistem operasi Anda. Misalkan direktori JDK Anda adalah C:\jdk1.4 maka pada Windows 98 Anda cukup menambahkan baris perintah SET PATH=C:\jdk1.4\bin pada file autoexec.bat Anda. Untuk Windows NT/2000/XP Anda cukup menambahkan direktori C:\jdk1.4\bin pada variabel path di System Environment. Caranya: klik kanan ikon My Computer, pilih Properties. Kemudian pilih tab Advanced. Lalu klik tombol Environment Variables, cari variabel path, kemudian tambahkan path direktori JDK Anda ke dalam variabel tersebut. Untuk Linux, tambahkan baris perintah SET CLASSPATH=(direktori jdk Anda) ke file profile Anda. Untuk mencoba JDK, ketikkan perintah java dan javac pada shell prompt (atau DOS Command Prompt). Jika perintah tersebut sudah dikenali maka program java atau javac akan menampilkan sintaks penggunaan. Untuk kemudahan dan berbagai fasilitas tambahan Anda dapat menggunakan Integrated Development Environment (IDE) untuk bahasa Java seperti Visual Café dari Symantec atau JBuilder dari Borland.
Urutan langkah-langkah yang harus Anda lakukan untuk membuat sebuah program Java sederhana adalah:
Membuat source code program dengan editor teks apapun. Ingat, file tersebut harus berekstensi .java dan case sensitive.
Mengkompile source code dengan perintah javac. Misalnya: javac HelloWorld.java. Jika berhasil, hasilnya adalah file bytecode berakhiran .class.
Mengeksekusi bytecode dengan perintah java. Parameter dari perintah ini adalah nama file hasil kompilasi tanpa ekstensi .class. Contoh: java HelloWorld.
Source Code
Berikut kode untuk HelloWorld.java:public class HelloWorld{ public static void main(String[] args) { System.out.println("Apa Kabar Dunia?"); }}
Dan ini sebuah contoh lain, yaitu applet sederhana untuk menampilkan teks di applet. Sebutlah file ini bernama HelloWorldApplet.java:import java.awt.Graphics;public class HelloWorldApplet extends java.applet.Applet{ public void paint(Graphics g) { g.drawString("Apa Kabar Dunia?", 5, 25); }}
Secara gamblang dapat diperhatikan bahwa struktur kedua program sangat mirip, dan hanya berbeda dalam konteks eksekusi. Kedua program ini akan dibahas lebih lanjut setelah kita membahas cara mengkompile dan mengeksekusi program tersebut.
Perlu diingat bahwa bahasa Java bersifat case sensitive, sehingga Anda harus memperhatikan penggunaan huruf besar dan kecil. Selain itu penulisan source code program tidak harus memperhatikan bentuk tertentu, sehingga Anda bisa saja menuliskan semua baris source code tersebut dalam satu baris asal Anda tidak lupa membubuhkan tanda titik koma (;), atau menuliskan tiap kata dalam satu baris tersendiri. Namun dianjurkan Anda mengikuti layout seperti pada contoh agar program Anda mudah dibaca dan dimengerti.
Kompilasi
Setelah kedua file disave dengan nama HelloWorld.java dan HelloWorldApplet.java, kita akan mengkompile kedua program tersebut dengan perintah:prompt> javac HelloWorld.javaprompt> javac HelloWorldApplet.java
Perlu diperhatikan bahwa direktori aktif Anda saat ini adalah direktori tempat Anda meletakkan file-file program tersebut. Anda tetap dapat mengkompile program Anda dari direktori berbeda dengan perintah:prompt> javac (direktori program)/namafile.java
Setelah perintah ini selesai, Anda akan melihat bahwa telah tercipta dua buah file .class, yaitu bytecode hasil kompilasi source code kita.
Sintaks Program
Sekarang kita akan mencoba membahas elemen-elemen dalam kedua source code tersebut.
Pada awal Listing 2 kita menemukan perintah import. Pada tahap awal ini Anda perlu mengetahui bahwa pernyataan tersebut hanya berfungsi mempermudah penulisan metode atau dalam bahasa pemrograman lain disebut prosedur atau fungsi. Jadi Anda hanya perlu menulis Graphics sebagai pengganti java.awt.Graphics, karena kita telah mengimpor java.awt.Graphics.
Kemudian di masing-masing listing terdapat pernyataan public class. Pernyataan ini adalah pernyataan pembuka sebuah kelas. Kelas sendiri digunakan untuk menciptakan objek. Ingat bahwa Java berorientasi objek. Kata public di depannya berfungsi agar kelas tersebut dapat diakses oleh semua program lain. Untuk saat ini anggaplah objek sebagai suatu item yang dapat dimanipulasi oleh sebuah program. Dalam Listing 2 terdapat tambahan kata extends. Hal ini berarti kelas yang kita buat akan mewarisi sifat-sifat dari kelas yang kita extends. Dengan kata lain kita menjadikan kelas yang kita extends sebagai himpunan bagian dari kelas kita buat.
Kemudian kita menemukan baris pernyataan public static void main(String[] args) dan public void paint(Graphics g). Keduanya adalah pernyataan pembuka sebuah metode. Metode sendiri adalah kumpulan pernyataan untuk melakukan suatu tugas tertentu dalam kelas. Keduanya sebenarnya mempunyai fungsi yang sama namun dalam konteks yang berbeda. Dalam setiap aplikasi harus ada sebuah metode yang bernama main yang akan dieksekusi pertama kali saat program tersebut dieksekusi. Sementara dalam applet, metode yang pertama kali akan dieksekusi ketika applet diload adalah paint. Kata public di depannya mempunyai fungsi yang sama dengan kata public yang ada di depan baris permulaan kelas. Namun nantinya Anda akan menemukan juga bentuk lain seperti private dan protect yang akan kita bahas nanti.
Pada Listing 1 terdapat kata static pada pernyataan pembuka metode main. Hal ini berarti metode main tidak mengubah atau menggunakan objek yang diciptakan oleh kelas tersebut, sehingga dapat dikatakan berdiri sendiri dan tidak terikat dengan objek. Dalam metode main dalam aplikasi, parameternya adalah selalu String[] args, di mana args hanyalah sebuah nama dari objek array dari String. Array ini nantinya akan berisi parameter-parameter yang diberikan user sebagai argumen command line. Sementara Anda tidak perlu mengerti mengenai parameter tersebut, cukup diingat bahwa bentuk metode main harus selalu demikian.
Kemudian di dalam kedua metode pada kedua listing tersebut, kita menemukan sebuah pernyataan. Anda tentu dapat saja meletakkan lebih dari satu pernyataan dalam sebuah metode. Setiap pernyataan dalam sebuah metode dipisahkan oleh titik koma dan akan dieksekusi satu persatu. Kedua pernyataan pada listing ternyata memanggil sebuah metode lain yaitu metode println dan paint. Tentunya dapat Anda perhatikan bahwa untuk memanggil sebuah metode diperlukan tiga komponen yaitu:
Objek yang ingin kita pakai. Dalam hal ini objek System.out dan Graphics g.
Nama metode yang ingin kita pakai. Dalam hal ini println dan paint.
Sepasang tanda kurung yang berisi informasi tambahan yang diperlukan oleh metode yang dipanggil, yaitu parameter.
Dalam Listing 1, pernyataan System.out.println("Apa Kabar Dunia?"); berarti carilah objek out dalam kelas System kemudian panggil metode println dari objek out dengan parameter berupa string "Apa Kabar Dunia?". Sedang dalam Listing 2, pernyataan g.drawString("Apa Kabar Dunia?", 5, 25); berarti carilah objek g kemudian panggil metode drawString pada objek g dengan parameter "Apa Kabar Dunia?”, 5, 25);.
Eksekusi
Setelah selesai membahas sintaks dasar Java dalam kedua listing, selanjutnya kita akan mencoba mengeksekusi kedua program ini. Untuk program pertama yang berupa aplikasi biasa, kita tinggal mengetikkan perintah java HelloWorld pada prompt dan pesan Apa Kabar Dunia? akan tampil di layar (atau mungkin di tempat lain, bergantung sistem operasi Anda). Sedangkan untuk applet kita mesti membuat sebuah file HTML sebagai pembungkus—atau pemanggilnya.

Definisi Pemrograman dengan Java

Java sebagai salah satu bahasa pemrograman baru menjanjikan banyak kemudahan bagi programer junior maupun senior. Tutorial ini akan membawa Anda mengenal lebih jauh bahasa ini melalui pembahasan konsep model perancangan dan petunjuk sederhana penggunaannya.
Apakah Java?
Java adalah bahasa pemrograman berorientasi objek yang dikembangkan oleh Sun Microsystems sejak tahun 1991. Bahasa ini dikembangkan dengan model yang mirip dengan bahasa C++ dan Smalltalk, namun dirancang agar lebih mudah dipakai dan ­platform independent, yaitu dapat dijalankan di berbagai jenis sistem operasi dan arsitektur komputer­­. Bahasa ini juga dirancang untuk pemrograman di Internet sehingga dirancang agar aman dan portabel.
Platform Independent
Platform independent berarti program yang ditulis dalam bahasa Java dapat dengan mudah dipindahkan antar berbagai jenis sistem operasi dan berbagai jenis arsitektur komputer. Aspek ini sangat penting untuk dapat mencapai tujuan Java sebagai bahasa pemrograman Internet di mana sebuah program akan dijalankan oleh berbagai jenis komputer dengan berbagai jenis sistem operasi. Sifat ini berlaku untuk level source code dan binary code dari program Java. Berbeda dengan bahasa C dan C++, semua tipe data dalam bahasa Java mempunyai ukuran yang konsisten di semua jenis platform. Source code program Java sendiri tidak perlu dirubah sama sekali jika Anda ingin mengkompile ulang di platform lain. Hasil dari mengkompile source code Java bukanlah kode mesin atau instruksi prosesor yang spesifik terhadap mesin tertentu, melainkan berupa bytecode yang berupa file berekstensi .class. Bytecode tersebut dapat langsung Anda eksekusi di tiap platform yang dengan menggunakan Java Virtual Machine (JVM) sebagai interpreter terhadap bytecode tersebut.
JVM sendiri adalah sebuah aplikasi yang berjalan di atas sebuah sistem operasi dan menerjemahkan bytecode program Java dan mengeksekusinya, sehingga secara konsep bisa dianggap sebagai sebuah interpreter. Proses pengeksekusian program Java dapat dilukiskan seperti di Gambar 1. Dengan cara ini, sebuah program Java yang telah dikompilasi akan dapat berjalan di platform mana saja, asalkan ada JVM di sana.
Kompiler dan interpreter untuk program Java berbentuk Java Development Kit (JDK) yang diproduksi oleh Sun Microsystems. JDK ini dapat didownload gratis dari situs java.sun.com. Interpreter untuk program Java sendiri sering juga disebut Java Runtime atau Java Virtual Machine. Interpreter Java, tanpa kompilernya, disebut Java Runtime Environment (JRE) dapat didownload juga di situs yang sama. Untuk mengembangkan program Java dibutuhkan JDK, sementara jika hanya ingin menjalankan bytecode Java cukup dengan JRE saja. Namun untuk mengeksekusi applet (sebuah bytecode Java juga) Anda biasanya tidak perlu lagi mendownload JRE karena browser yang Java-enabled telah memiliki JVM sendiri.
Library
Selain kompiler dan interpreter, bahasa Java sendiri memiliki library yang cukup besar yang dapat mempermudah Anda dalam membuat sebuah aplikasi dengan cepat. Library ini sudah mencakup untuk grafik, desain user interface, kriptografi, jaringan, suara, database, dan lain-lain.
OO
Java adalah bahasa pemrograman berorientasi objek. Pemrograman berorientasi objek secara gamblang adalah teknik untuk mengorganisir program dan dapat dilakukan dengan hampir semua bahasa pemrograman. Namun Java sendiri telah mengimplementasikan berbagai fasilitas agar seorang programer dapat mengoptimalkan teknik pemrograman berorientasi objek.
Sedikit perbandingan tambahan dengan bahasa C dan C++, Java banyak mewarisi konsep orientasi objek dari C++ namun dengan menghilangkan aspek-aspek kerumitan dalam bahasa C++ tanpa mengurangi kekuatannya. Hal ini mempermudah programer pemula untuk mempelajari Java namun mengurangi keleluasaan programer berpengalaman dalam mengutak-atik sebuah program. Di balik kemudahan yang ditawarkan Java, luasnya fasilitas library Java sendiri membuat seorang programer membutuhkan waktu yang tidak singkat untuk dapat menguasai penggunaan library-library tersebut.

Pascal (bahasa pemrograman)

Pascal adalah bahasa pemrograman yang pertama kali di buat oleh Profesor Niklaus Wirth, seorang anggota International Federation of Information Processing (IFIP) pada tahun 1971. Dengan mengambil nama dari matematikawan Perancis, Blaise Pascal, yang pertama kali menciptakan mesin penghitung, Profesor Niklaus Wirth membuat bahasa Pascal ini sebagai alat bantu untuk mengajarkan konsep pemrograman komputer kepada mahasiswanya. Selain itu, Profesor Niklaus Wirth membuat Pascal juga untuk melengkapi kekurangan-kekurangan bahasa pemrograman yang ada pada saat itu.
Kelebihan
Kelebihan dari bahasa pemrograman Pascal adalah:
Tipe Data Standar, tipe-tipe data standar yang telah tersedia pada kebanyakan bahasa pemrograman. Pascal memiliki tipe data standar: boolean, integer, real, char, string,
User defined Data Types, programmer dapat membuat tipe data lain yang diturunkan dari tipe data standar.
Strongly-typed, programmer harus menentukan tipe data dari suatu variabel, dan variabel tersebut tidak dapat dipergunakan untuk menyimpan tipe data selain dari format yang ditentukan.
Terstruktur, memiliki sintaks yang memungkinkan penulisan program dipecah menjadi fungsi-fungsi kecil (procedure dan function) yang dapat dipergunakan berulang-ulang.
Sederhana dan Ekspresif, memiliki struktur yang sederhana dan sangat mendekati bahasa manusia (bahasa Inggris) sehingga mudah dipelajari dan dipahami.
Bahasa PASCAL juga merupakan bahasa yang digunakan sebagai standar bahasa pemrograman bagi tim nasional Olimpiade Komputer Indonesia (TOKI). Selain itu, Bahasa PASCAL masih digunakan dalam IOI (International Olympiad in Informatics).
Hello World
Contoh program Hello World menggunakan bahasa pascal adalah sebagai berikut:
Program HelloWorld;
begin
writeln('Hello world');
end.

TUGAS PENDIDIKAN PANCASILA BAB VII B

H. Pemerintah
Dalam UUD 1945 pasal 18 ditegaskan bahwa NKRI akan di bagi atas daerah – daerah provinsi, provinsi di bagi atas kabuten dan kota, yang masing – masing mempunyai pemerintah daerah untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintah menurut asas otonomi dan tugas pembantuan. Pemerintah daerah provinsi, daerah kota dan kabupaten memiliki DPRD yang keanggotaanya di pilih melalui pemilu. Gubernur, bupati dan walikota dipilih secara demokratis.

I. Pemilihan Umum
Pelaksanaan pemilihan umum (pemilu) diselenggarakan oleh suatu KPU yang bersifat nasional, tetap, dan mandiri. Pemilu yang berasaskan LUBER dan JURDIL dilakukan setiap lima tahun sekali untuk memilih anggota DPR, DPD, Presiden dan Wakil Presiden, dan DPRD. Peserta pemilu untuk memilih anggota DPR dan DPRD adalah partai politik, sedangkan pemilu untuk anggota DPD adalah perseorangan.

J. Hal Keuangan
APBN sebagai wujud dari penelolaan keuangan Negara ditetapkan tiap – tiap tahun dengan UU dan dilaksanakan secara terbuka dan bertanggung jawab untuk sebesar – besarnya kemakmuran rakyat. Pajak dan pungutan lain yang bersifat memaksa untuk keperluan Negara diatur berdasarkan UU.

K. Wilayah Negara
NKRI dibagi atas daerah – daerah provinsi dan daerah provinsi dibagi atas kabupaten dan kota, yang tiap – tiap daerah memiliki pemerintahan daerah dan hak mengatur dan mengurus sendiri berdasar asas otonomi dan tugas pembantuan.



L. Hubungan Negara dan Warga Negara/Penduduk
Hak – hak warga Negara Indonesia yang dijamin oleh UUD sebagai konsekuensi atas kedudukan dan kewajibannya terhadap Negara adalah antara lain:
Kesamaan kedudukan didalam hokum dan pemerintahan (pasal 27 ayat 1)
Hak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan (pasal 27 ayat 2)
Hak memperoleh kesempatan yang sama dalam pemerintahan (pasal 28D ayat 3)
Hak ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara (pasal 30 ayat 1)
Hak mendapat pendidikan (pasal 31 ayat 1)
Hak mendapat pembiayaan untuk mengikuti pendidikan dasar (pasal 31 ayat 2)
Hak di pelihara oleh Negara bagi fakir miskin (pasal 34 ayat 1)
Hak mendapat jaminan sosial dan pemberdayaan (pasal 34 ayat 2)
Hak menggunakan fasilitas umum dan pelayanan umum (pasal 34 ayat 3).
Sedangkan kewajiban – kewajiban warga Negara Indonesia adalah antara lain:
Menjunjung hokum dan pemerintaha (pasal 27 ayat 1)
Ikut serta dalam upaya pembelaan Negara (pasal 27 ayat 3)
Ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan Negara (pasal 30 ayat 1)
Mengikuti pendidikan dasar (pasal 31 ayat 2).

M. Hak asasi manusia (HAM)
HAM adalah salah satu tiang yang sangat penting untuk menopang terbangun tegaknya sebuah Negara demokrasi. Bangsa Indonesia sejak awal mempunyai komitmen yang sangat kuat untuk menjunjung tinggi HAM, oleh karena itu bangsa Indonesia selalu berusaha untuk menegakkanya sejalan dan selaras dengan falsafah bangsa Pancasila dan Perkembangan atau dinamika jamannya.
Pandangan dan sikap Bangsa Indonesia terhadap Hak Asasi Mahusia
Pandangan hidup dan kepribadian bangsa Indonesia sebagai kristalisasi nilai – nilai luhur bangsa Indonesia, menempatkan manusia pada keluhuran harkat dan martabat makhluk tuhan yang maha esa dengan kesadaran mengemban kodratnya sebagai makhluk pribadi dan juga makhluk sosial, sebagaimana tertuang dalam pembukaan UUD 1945.
Bangsa Indonesia menghormati setiap upaya suatu bangsa untuk menjabarkan dan mengatur hak asasi sesuai dengan system nilai dan pandangan hidup masing – masing. Bangsa Indonesia menjunjung tinggi dan menerapkan hak asasi manusia sesuai dengan Pancasila sebagai pandangan hidup bangsa.
Bangsa Indonesia dalam perjalanan sejarahnya mengalami kesengsaraan dan penderitaan yang disebabkan oleh penjajahan. Oleh sebab itu pembukaan UUD 1945 mengamanatkan bahwa kemerdekaan adalah hak segala bangsa dan penjajaha di atas dunia harus dihapuskan karena tidak sesuai dengan perikemanusian dan perikeadilan. Bangsa Indonesia bertekad ikut melaksanakan ketertiban dunia berdasarkan kemerdekaan abadi dan keadilan sosial pada hakekatnya merupakan kewajiban setiap bangsa, sehingga bangsa Indonesia berpandangan bahwa hak asasi manusia tidak terpisahkan dengan kewajibannya.

N. Pertahanan dan Keamanan Negara
Pasal 30 UUD 1945 menegaskan:
Tiap – tiap warga Negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan Negara. Usaha pertahanan dan keamanan Negara dilaksanakan melalui system pertahanan dan keamanan rakyat semesta oleh Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia,sebagai kekuatan utama, dan rakyat, sebagai kekuatan pendukung.
Susunan dan kedudukan Tentara Nasional Indonesia, Kepolisian Negara Republik Indonesia di dalam menjalankan tugasnya, syarat –syarat keikutsertaan warga Negara dalam usaha pertahanan dan keamanan Negara, serta hal – hal yang terkait dengan pertahanan dan keamanan diatur dengan undang –undang.

O.Pendidikan Nasional
Pasal 31 UUD 1945 menegaskan bahwa setiap warga Negara berhak mendapat pendidikan. Setiap warga Negara berhak mendpat pendidikan. Setiap warga Negara wajib mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib membiayainya. Pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan satu system pendidikan nasional,yang meningkatkan keimanan dan ketakwaan serta akhlak mulia dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa yang diatur dengan undang – undang.

P. Dinamika Pelaksanaan UUD 1945
Masa Awal Kemerdekaan
Dengan ditetapkannya Pancasila dan UUD 1945 oleh PPKI merupakan modal berharga bagi terselenggaranya roda pemerintahan Negara RI. Paling tidak, bangsa Indonesia telah memiliki ketentuan – ketentuan yang pasti dalam menyelenggarakan pemerintahan Negara. Namun, sebelum semua alat perlengkapan Negara tersusun, bangsa Indonesia dihadapkan persoalan eksternal yaitu kehadiran tentara Sekutu dan NICA ke wilayah Indonesia.
Setelah melalui perjuangan yang panjang, akhirnya belanda mengakui kedaulatan Indonesia,namun bangsa Indonesia terpaksa harus menerima berdirinya Negara yang tidak sesuai dengan cita –cita proklamasi 17 agustus 1945 dan tidak sesuai dengan kehendak UUD 1945. Negara kesatuan republic Indonesia berubah menjadi Negara Indonesia serikat (Republik Indonesia Serikat) berdasarkan konstitusi RIS.
Masa Orde Lama
Orde lama merupakan konsep yang biasa dipergunakan untuk menyebut suatu periode pemerintahan yang ditandai dengan berbagai penyimpangan terhadap Pancasila dan UUD 1945. Kegagalan konstituante dalam merumuskan undang – undang dasar baru dan ketidakmampuan menembus jalan buntu untuk kembali ke UUD 1945, telah mendoronng Presiden soekarno pada tanggal 5 juli mengeluarkan “Dekrit Presiden”. Tindak lanjut dari dekrit presiden tanggal 5 juli 1959 adalah pembentukn cabinet baru yang diberi nama Kabinet Karya. Dalam prakteknya (atau masa Orde Lama), lembaga – lembaga Negara yang ada belum dibentuk berdasarkan UUD 1945sehingga sifatnya masih sementara. Dalam masa ini, Presiden selaku pemegang kekuasaan eksekutif dan pemegang kekuasaan legislative (bersama – sama dengan DPRGR) telah menggunakan kekuasaannya dengan tidak semestinya.
Penyimpangan terhadap Pancasila dan UUD 1945 terus berlangsung. Ketetapan MPRS No. III/MPRS/1963 tentang pengangkatan presiden seumur hidup jelas bertentangan dengan UUD 1945. pendek kata, periode pemerintahan antara tahun 1959-1965 ditandai oleh berbagai penyelewengan wewenang dan penyimpangan tarhadap pancasila dan UUD 1945 sehingga disebut sebagai masa orde lama. Hampir semua kebijaksanaan yang dikeluarkan pemerintah sangat menguntungkan PKI.
Masa Orde Baru
Orde baru merupakan konsep yang dipergunakan untuk menyebut suatu kurun waktupemerintahan yang ditandai dengan keinginan melaksanakan pancasila dan UUD 1945 secara murni dan konsekuen. Dalam upaya untuk menegakkan kemurnian pelaksanaan Pancasila dan UUD 1945, maka di bentuklah front Pancasila oleh beberapa partai politik dan organisasi massa. Front Pancasila muncul sebagai pendukung orde baru dan mempelopori tuntutan yang lebih luas yang menyangkut kembali kehidupan kenegaraan sesuai dengan Pancasila dan UUD1945.
Masa Reformasi
Beberapa persoalan menarik yang perlu dikaji sehubungan dengan gerakan reformasi, diantaranya Pancasila sebagai Dasar Negara, UUD 195 sebagai landasan Konstitusional, serta seluruh peraturan perundang – undangan yang berlaku. Namun demikian, beberapa persoalan yang segera ditata sesuai dengan cita – cita reformasi, diantaranya menata hubungan tata kerja antara Lembaga Tertinggi dan Lembaga Tinggi Negara. Yaitu mengembalikan kedudukan MPR sebagai Lembaga Tertinggi Negara dan sebagai pelaksana kedaulatan rakyat sehingga tugas – tugas kenegaraan dapat berjalan dengan lebih baik. Dengan demikian, dengan ada tidak adanya amandemen bukanlah jaminan bagi terwujudnya pemerintahan yang jujur, bersih dan berwibaw.di samping itu kenyataannya menunjukkan bahwa sebagai bangsa yang mengaku memiliki sikap jujur, kesatria, dan terbuka belum mampu merealisasikan sikap itu dalam kehidupan nyata. Jika sikap ini dapat di kedepankan,maka segala persoalan yang di hadapi bangsa Indonesia dapat dipecahkan tanpa menimbulkan kerugian bagi anggota masyarakat yang lain. Oleh karena itu, jauhkan sikap emosional dan kedepankan sikap rasional, logis, dan kritis dalam memecahkan segala persoalan yang sedang dihadapi. Kesemuanya itu merupakan konsekuensi logis dari dinamika pelaksanaan UUD 1945. artinya, UUD 1945 tidak harus dilaksanakan secara kaku, tetapi secara dinamis sesuai dengan tuntutan dan Perkembangan masyarakat.

MAKALAH PPKN TENTANG LANDASAN PENDIDIKAN PANCASILA

BAB IPENDAHULUAN1.1 LATAR BELAKANGKenyataan hidup berbangsa dan bernegara bagi kita bangsa Indonesia tidak dapat dilepaspisahkan dari sejarah masa lampau. Demikianlah halnya dengan terbentuknya Negara Kesatuan Republik Indonesia, termasuk di dalamnya Pancasila sebagai dasar negaranya. Sejarah masa lalu dengan masa kini dan masa mendatang merupakan suatu rangkaian waktu yang berlanjut dan berkesinambungan. Dalam perjalanan sejarah eksistensi Pnacasila sebagai Dasar Filsafat Negara Republik Indonesia mengalami berbagai macam interpretasi dan manipulasi politik sesuai dengan kepentingan penguasa demi kokoh dan tegaknya kekuasaan yang berlindung di balik legitimasi ideologi negara Pancasila. Bahkan pernah diperdebatkan kembali kebenaran dan ketepatannya sebagai Dasar dan Filsafat Negara Republik Indonesia. Bagi bangsa Indonesia tidak ada keraguan sedikitpun mengenai kebenaran dan ketepatan Pancasila sebagai pandangan hidup dan dasar negara. Dalam Pedoman Penghayatan dan Pengamalan Pancasila dapat menelusuri sejarah kita di masa lalu dan coba untuk melihat tugas-tugas yang kita emban ke masa depan, yang keduanya menyadarkan kita akan perlunya menghayati dan mengamalkan Pancasila. Sejarah di belakang telah dilalui dengan berbagai cobaan terhadap Pancasila, namun sejarah menunjukkan dengan jelas bahwa Pancasila yang berakar dia bumi Indonesia senantiasa mampu mengatasi percobaan nasional di masa lampau. Dari sejarah itu, kita mendapat pelajaran sangat berharga bahwa selama ini Pancasila belum kita hayati dan juga belum kita amalkan secara semestinya.
Penghayatan adalah suatu proses batin yang sebelum dihayati memerlukan pengenalan dan pengertian tentang apa yang akan dihayati itu. Selanjutnya setelah meresap di dalam hati, maka pengamalannya akna terasa sebagai sesuatu yang keluar dari esadaran sendiri, akan terasa sebagai sesuatu yang menjadi bagian dan sekaligus tujuan hidup. Sementara itu, Pengamatan terhadap tugas-tugas sejarah yang kita emban ke masa depan yang penuh dengan segala kemungkinan itu, juga menyadarkan kita akan perlunya penghayatan dan pengamalan Pancasila.1.2 PENGERTIANSecara etimologi istilah Pancasila berasal dari bahasa Sansekerta. Dalam bahasa Sansekerta Pancasila memiliki arti yaitu :Panca artinya limaSyila artinya batu sendi, alas/dasarSyiila artinya peraturan tingkah laku yang baikPancasila adalah dasar filsafat Negara Republik Indonesia yang secara resmi disahkan oleh PPKI pada tanggal 18 Agustus 1945 and tercantum dalam Pembukaan UUD 1945, diundangkan dalam Berita Republik Indonesia Tahun. II No. 7 tanggal 15 Februari 1946 bersama-sama dengan Batang Tubuh UUD 1945.Pandangan hidup suatu bangsa adalah masalah pilihan, masalah putusan suatu bangsa mengenai kehidupan bersama yang dianggap baik. Pancasila sebagai pandangan hidup bangsa, berarti bahwa nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila itu dijadikan tuntunan dan pegangan adlam mengatur sikap dan tingkah laku manusia Indonesia dalam hubungannya dengan Tuhan, mayarakat dan alam semesta.Pancasila sebagai dasar negara, ini berarti bahwa nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila itu dijadikan dasar dan pedoman dalam mengatur tata kehidupan bernegara seperti yang diatur oleh UUD 1945.1.3 METODE PENULISANMetode pengmpulan data yaitu suatu cara pengumpulan suatu bahan untuk dijadikan suatu makalah/laporan agar data yang terkumpul mampu memberikan penegasan pada makalah tersebut.Dalam menyusun makalah ini penulis menggunakan metode study literatur yaitu dengan cara mengumpulkan, menganalisis bukti-bukti tertentu untuk memperoleh fakta dan kesimpulan yang kuat. Dimana pengumpulan data diperoleh dari berbagai macam sumber sebagai bahan untuk dijadikan suatu makalah.BAB IIPERMASALAHANProklamasi kemerdekaan Indonesia tanggal 17 Agustus 1945 merupakan sumber hukum bagi pembentukan, kelahiran, dan keberadaan Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagai negara yang merdeka dan berdaulat. Pembentukan, kelahiran, dan keberadaan Negara Kesatuan Republik Indonesia bukan merupakan tujuan akhir perjuangan bangsa Indonesia, tetapi merupakan sarana untuk mencapai cita-cita nasional dan tujuan nasional yang didambakannya.Perubahan UUD 1945 hanya terjadi dilakukan terhadap batang tubuh dan penjelasan, tidak menjamin karena mempunyai kedudukan yang tetap dan melekat pada diri mereka sendiri, seiring dengan perkembangan dan perubahan modernisasi membawa dampak yang sangat berpengaruh di dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Menyadari bahwa ketidakrukunan yang terjadi di Indonesia ini mengganggu kesatuan nasional, sebagaimana dalam masa Kolonial Belanda dan pemberontakan Komunis yang gagal pada tahun 1965. Untuk mengatasi kemungkinan terjadinya disintegrasi nasional yang disebabkan ketidakrukunan masyarakat yang sangat majemuk maka semua ini hanya dapat diselesaikan dengan UUD 1945 dan Pancasila sebagai salah satu hukum yuridis. Tidak ada satupun kehidupan yang menjadi faktor integratif dan disintegratif yang dapat membawa bangsa pada kekuatan atau sebaliknya kehancuran.Pancasila sebagaimana tercantum dalam alinea IV Pembukaan UUD 1945 dalam perjalanan kehidupan bangsa Indonesia, khususnya sejarah kehidupan politik dan ketatanegaraan Indonesia, telah mengalami persepsi dan interpretasi sesuai dengan kehendak dan kepentingan yang berkuasa selama masa kekuasaannya berlangsung. Bahkan pernah diperdebatkan kembali kebenaran dan ketepatannya sebagai dasar dan falsafah negara Republik Indonesia sehingga bangsa Indonesia nyaris berada di tepi jurang perpecahan kendati sebelumnya pernah disepakati bersama dalam konsensus nasional tanggal 22 Juni 1945 dan tanggal 18 Agustus 1945.Adapula masa dimana usaha-usaha untuk mengubah Pancasila itu dengan pemberontakan-pemberontakan senjata, yang penyelesaiannya memakan waktu bertahun-tahun dan meminta banyak pengorbanan rakyat. Di samping berbagai faktor lain, pemberontakan yang berlarut-larut itu jelas menghilangkan kesempatan bangsa Indonesia untuk membangun, menuju terwujudnya masyarakat yang dicita-citakan.Jalan lurus pelaksanaan pancasila, juga mendapat rintangan –rintangan dengan adanya pemutarbalikan Pancasila dijadikannya Pancasila sebagai tameng untuk menyusupkan faham dan ideologi lain yang justru bertentangan dengan nilai-nilai Pancasila. Masa ini ditandai antara lain dengan memberi arti kepada Pancasila sebagai “nasakom”, ditampilkannya pengertian “Sosialisme Indonesia” sebagai Marxisme yang diterapkan di Indonesia dan banyak penyimpangan-penyimpangan lainnya lagi yang bersifat mendasar. Masa pemutarbalikan Pancasila ini bertambah kesimpangsiurannya karena masing-masing kekuatan politik, golongan atau kelompok di dalam masyarakat pada waktu itu memberi arti sempit kepada Pancasila untuk keuntungan dan kepentingannya sendiri.Bagi bangsa Indonesia, mempersoalkan kembali Pancasila sebagai dasar negara sama halnya berarti memutar mundur jarum jamnya sejarah, yang berarti membawa bangsa kita kembali kepada awal meletakkan dasar-dasar Indonesia merdeka. Mempersoalkan kembali Pancasila sebagai Dasar Negara berarti mementahkan kembali kesepakatan nasional dan menciderakan perjanjian luhur bangsa Indonesia yang telah secara khidmat kita junjung tinggi sejak tanggal 18 Agustus 1945, ialah sejak lahirnya Pembukaan dan Batang Tubuh UUD 1945, yang mendukung Pancasila itu. BAB IIIPEMBAHASAN3.1 LANDASAN PENDIDIKAN PANCASILA1. Landasan HistorisSetiap bangsa memiliki ideologi dan pandangan hidup yang berbeda satu dengan yang lainnya, diambil dari nilai-nilai yang tumbuh, hidup dan berkembang di dalam kehidupan bangsa yang bersangkutan. Demikianlah halnya dengan Pancasila yang merupakan ideologi dan pandangan hidup bangsa Indonesia digali dari tradisi dan budaya yang tumbuh, hidup dan berkembang dalam kehidupan bangsa Indonesia sendiri seja kelahirannya dan berkembang menjadi bangsa yang besar seperti yang dialami oleh dua kerajaan besar tempo dulu yaitu Kedatuan Sriwijaya dan Keprabuan Majapahit.Setelah berproses dalam rentang perjalanan sejarah yang panjang sampai kepada tahap pematangannya oleh para pendiri negara pada saat akan mendirikan negara Indonesia merdeka telah berhasil merancang dasar negara yang justru bersumber pada nilai-nilai yang telah tumbuh, hidup dan berkembang dalam kehidupan masyarakat dan bangsa Indonesia yang kemudian diformulasikan dan disistematisasikan dalam rancangan dasar negara yang diberi nama Pancasila. Nama tersebut untuk pertama kalinya diberikan oleh salah seorang penggagasnya yaitu Ir. Soekarno dalam pidatonya tanggal 1 juni 1945 dalam persidangan Badan Penyelidik Usaha-Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI) atas saran dan petunjuk seorang temannya yang ahli bahasa.Dengan demikian kiranya jelas pada kita bahwa secara historis kehidupan bangsa Indonesia tidak dapat dilepaspisahkan dari dan dengan nilai-nilai Pancasila serta telah melahirkan keyakinan demikian tinggi dari bangsa Indonesia terhadap kebenaran dan ketepatan Pancasila sebagai pandangan hidup bangsa dan dasar negara Republik Indonesia, sejak resmi disahkan menjadi dasar negara Republik Indonesia pada tanggal 18 Agustus 1945 oleh Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia sampai dengan saat ini dan Insya Allah untuk selama-lamanya.2. Landasan KulturalPandangan hidup suatu bangsa merupakan sesuatu yang tidak dapat dilepaspisahkan dari kehidupan bangsa yang bersangkutan. Bangsa yang tidak memiliki pandangan hidup adalah bangsa yang tidak memiliki jati diri (identitas) dan kepribadian, sehingga akan dengan mudah terombang-ambing dalam menjalani kehidupannya, terutama pada saat-saat menghadapi berbagai tantangan dan pengaruh baik yang datang dari luar maupun yang muncul dari dalam, lebih-lebih di era globalisasi dewasa ini.Pancasila sebagai pandangan hidup bangsa Indonesia adalah jati diri dan kepribadian bangsa yang merupakan kristalisasi dari nilai-nilai yang hidup dan berkembang dalam budaya masyarakat Indonesia sendiri dengan memiliki sifat keterbukaan sehingga dapat mengadaptasikan dirinya dengan dan terhadap perkembangan zaman di samping memiliki dinamika internal secara selektif dalam proses adaptasi yang dilakukannya. Dengan demikian generasi penerus bangsa dapat memperkaya nilai-nilai Pancasila sesuai dengan tingkat perkembangan dan tantangan zaman yang dihadapinya terutama dalam meraih keunggulan IPTEK tanpa kehilangan jati dirinya.3. Landasan YuridisAlinea IV Pembukaan UUD 1945 merupakan landasan yuridis konstitusional antara lain di dalamnya terdapat rumusan dan susunan sila-sila Pancasila sebagai dasar negara yang sah, benar dan otentik sebagai berikut :1. Ketuhanan Yang Maha Esa2. Kemanusiaan yang adil dan beradab3. Persatuan Indonesia4. Kerakyatan yang dipimpin olrh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan5. Keadilan sosial bagi seluruh rakyat IndonesiaBatang tubuh UUD 1945 pun merupakan landasan yuridis konstitusional karena dasar negara yang terdapat dalam Pembukaan UUD 1945 dijabarkan lebih lanjut dan rinci dalam pasal-pasal dan ayat-ayat yang terdapat di dalam Batang Tubuh UUD 1945 tersebut.4. Landasan FilosofisNilai-nilai yang tertuang dalam rumusan sila-sila Pancasila secara filosofis dan obyektif merupakan filosofi bangsa Indonesia yang telah tumbuh, hidup dan berkembang jauh sebelum berdirinya negara Republik Indonesia. Oleh karena itu, sebagai konsekuensi logisnya menjadi kewajiban moral segenap bangsa Indonesia untuk dapat merealisasikannya dalam kehidupan sehari-hari baik kehidupan bermasyarakat maupun kehidupan berbangsa dan bernegara.Sebagai dasar filsafat negara, maka Pancasila harus menjadi sunber bagi setiap tindakan para penyelenggara negara dan menjiwai setiap peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.3.2 KEDUDUKAN DAN FUNGSI PANCASILA1. Pancasila sebagai Pandangan Hidup Bangsa Manusia sebagai makhluk ciptaan Tuhan YME dalam perjuangan untuk mencapai ehidupan yang lebih sempurna senantiasa memerlukan nilai-nilai luhur yang dijunjungnya sebagai suatu pandangan hidup. Nilai-nilai luhur adalah merupakan suatu tolok ukur kebaikan yang berkaitan dengan hal-hal yang bersifat mendasar dan abadi dalam hidup manusia seperti cita-cita yang hendak dicapainya dalam hidup manusia.Proses perumusan pandangan hidup masyarakat dituangkan dan dilembagakan menjadi pandangan hidup bangsa yang disebut sebagai ideologi bangsa (nasional) dan selanjutnya pandangan hidup bangsa dituangkan dan dilembagakan menjadi pandangan hidup negara yang disebut sebagai ideologi negara.Transformasi pandangan hidup masyarakat menjadi pandangan hidup bangsa dan akhirnya menjadi pandangan dasar negara juga terjadi pada pandangan hidup Pancasila. Pancasila sebelum dirumuskan menjadi dasar negara dan ideologi negara, nilai-nilainya telah terdapat pada bangsa Indonesia dalam adat istiadat, budaya serta dalam agama-agama sebagai pandangan hidup masyarakat Indonesia. Dengan suatu pandangan hidup yang jelas maka bangsa Indonesia akan maniliki pegangan dan pedoman bagaimana mengenal dan memecahkan berbagai masalah politik, sosial budaya, eonomi, hukum, hankam dan persoalan lainnya dalam gerak masyarakat yang semakin maju.Pancasila sebagai pandangan hidup bangsa merupakan sutau kristalisasi dari nilai-nilai yang hidup dalam masyarakat Indonesia, maka pandangan hidup tersebut dijunjung tinggi oleh warganya karena pandangan hidup Pancasila berakar pada budaya dan pandangan hidup masyarakat. Dengan demikian pandangan hidup Pancasila bagi bangsa Indonesia yang Bhinneka Tunggal Ika harus merupakan asas pemersatu bangsa sehingga tidak boleh mematikan keanekaragaman.2. Pancasila sebagai Dasar Negara Republik IndonesiaPancasila dalam kedudukannya ini sering disebut sebagai Dasar Filsafat atau Dasar Falsafah Negara (Philosofische Grondslag) dari negara, ideologi negara atau (Staatsidee). Dalam pengertian ini Pancasila merupakan suatu dasar nilai serta norma untuk mengatur pemerintahan negara atau dengan kata lain Pancasila merupakan suatu dasar untuk mengatur penyelenggaraan negara. Pancasila merupakan sumber dari segala sumber hukum, Pancasila merupakan sumber kaidah hukum negara yang secara konstitusional mengatur negar Republik Indonesia beserta seluruh unsur-unsurnya yaitu rakyat, wilayah serta pemerintahan negara.Kedudukan Pancasila sebagai dasar negara tersebut dapat dirinci sebagai berikut :a. Pancasila sebagai dasar negara adalah merupakan sumber dari segala sumber hukum Indonesia.b. Meliputi suasana kebatinan dari UUD 1945.c. Mewujudkan cita-cita hukum bagi hukum dasar negara (baik hukum dasar tertulis maupun tidak tertulis).d. Mengandung norma yang megharuskan Undang-Undang Dasar mengandung isi yang mewajibkan pemerintah dan lain-lain penyelenggara negara.e. Merupakan sumer semangat bagi UUD 1945, bagi penyelenggara negara, para pelaksana pemerintahan.Sebagaimana telah ditentukan oleh pembentukan negara bahwa tujuan utama dirumuskannya Pancasila adalah sebagai dasar negara Indonesia. Oleh karena itu fungsi pokok Pancasila adalah sebagai dasar negar Republik Indonesia. Hal ini sesuai dengan dasar yuridis sebagaimana tercantum dalam Pembukaan UUD 1945, Ketetapan MPR No. XX/MPRS/1966.3. Pancasila sebagai Ideologi Bangsa dan Negara IndonesiaSebagai suatu ideologi bangsa dan negara Indonesia maka Pancasila pada hakikatnya bukan hanya merupakan suatu hasil peranungan atau pemikiran seseorang atau kelompok orang sebagaimana ideologi-ideologi lain di dunia, namu Pancasila diangkat dari nilai-nilai adat istiadat, nilai-nilai kebudayaan serta nilai religius yang terdapat dalam pandangan hidup masyarakat Indonesia sebelum membentuk negara dengan kata lain unsur-unsur yang merupakan materi (bahan) Pancasila tidak lain diangkat dari pandangan hidup masyarakat Indonesia sendiri, sehingga bangsa ini merupakan kausa materialis (asal bahan) Pancasila.3.3 PANCASILA SEBAGAI JIWA, KEPRIBADIAN, PANDANGAN HIDUP DAN DASAR NEGARASetiap bangsa yang ingin berdiri kokoh dan mengetahui dengan jelas ke arah mana tujuan yang ingin dicapainya sangat memerlukan pandangan hidup. Dengan pandangan hidup inilah sesuatu bangsa akan memandang persoalan-persoalan yang dihadapinya dengan menentukan arah serta cara bagaimana bangsa itu memecahkan persoalan-persoalan tadi. Tanpa memiliki pandangan hidup maka sesuatu bangsa akan merasa terus terombang-ambing dalam menghadapi persoalan-persoalan besar yang pasti timbul, baik persoalan-persoalan di dalam masyarakat sendiri maupun persoalan-persoalan besar umat manusia dalam pergaulan masyarakat bangsa-bangsa di dunia ini. Dengan pandangan hidup yang jelas sesuatu bangsa akan memiliki pegangan dan pedoman bagaimana ia memecahkan masalah-masalah politik, ekonomi, sosial dan budaya yang timbul dalam gerak masyarakat yang makin maju. Dengan berpedoman pada pandangan hidup itu pula sesuatu bangsa akan membangun dirinya.Dalam pandangan hidup ini terkandung konsep dasar mengenai kehidupan yang dicita-citakan oleh sesuatu bangsa, terkandung pikiran-pikiran yang terdalam dan gagasan sesuatu bangsa mengenai wujud kehidupan yang dianggap baik. Pada akhirnya, pandangan hidup sesuatu bangsa adalah suatu kristalisasi dari nilai-nilai yang dimiliki oleh bangsa itu sendiri, yang diyakini kebenarannya dan menimbulkan tekad pada bangsa itu untuk mewujudkannya. Karena itulah dalammelaksanakan pembangunan misalnya, kita tidak dapat begitu saja mencontoh atau meniru model yang dilakukan oleh bangsa lain, tanpa menyesuaikannya dengan pandangan hidup dan kebutuhan-keutuhan bangsa kita sendiri. Suatu corak pembangunan yang barangkali baik dan memuaskan bagi sesuatu bangsa, belum tentu baik atau memuaskan bagi bangsa yang lain.Karena itulah pandangan hidup suatu bangsa merupakan masalah yang sangat asasi bagi kekokohan dan kelestarian sesuatu bangsa.Pancasila itu adalah jiwa seluruh rakyat Indonesia, kepribadian bangsa Indonesia, pandangan hidup bangsa Indonesia, dan dasar negara kita. Di samping itu, maka bagi kita Pancasila sekaligus menjadi tujuan hidup bangsa Indonesia. Pancasila bagi kita merupakan pandangan hidup, kesadaran dan cita-cita moral yang meliputi kejiwaan dan watak yang sudah berurat akar di dalam kebudayaan bangsa Indonesia. Ialah suatu kebudayaan yang mengajarkan bahwa hidup manusia akan mencaai kebahagiaan jika dapat dikembangkan keselarasan dan keseimbangan, baik dalam hidup manusia sebagai pribadi, dalam hubungan manusia dengan masyarakat, dalam hubungan manusia dengan alam, dalam hubungan manusia dengan Tuhannya,maupun dalam mengejar kemajuan lahiriah dan kebahagiaan rohaniah.Negara Republik Indonesia dalam mencapai kemerdekaannya melampaui dan menempuh berbagai jalan dengan gaya yang berbeda. Bangsa Indonesia lahir sesudah melampaui perjuangan yang sangat panjang, dengan memberikan segala pengorbanan dan menahan segala macam penderitaan. Bangsa Indonesia lahir menurut cara dan jalan yang ditempuhnya sendiri yang merupakan hasila antara proses sejarah di masa lampau, tantangan perjuangan dan cita-cita hidup di masa datang, yang secara keseluruhan membentuk kepribadiannya sendiri, yang bersamaan dengan lahirnya Bangsa dan Negara itu, kepribadian itu ditetapkan sebagai pandangan hidup dan dasar negara yaitu Pancasila.Karena itu, Pancasila bukan lahir secara mendadak pada tahun 1945; melainkan telah melalui proses panjang, dimatangkan oleh sejarah perjuangan bangsa kita sendiri, dengan melihat pengalaman-pengalaman bangsa lain, dengan diilhami oleh gagasan besar dunia, dengan tetap berakar pada kepribadian dan gagasan-gagasan besar bangsa kita sendiri .Karena Pancasila sudah menjadi pandangan hidup yang berakar dalam kepribadian bangsa, maka ia diterima sebagai dasar negara yang mengatur hidup ketatanegaraan. Hal ini tampak dalam sejarah bahwa meskipun dituangkan dalam rumusan yang agak berbeda, namun dalam tiga buah Undang-Undang Dasar yang pernah kita miliki yaitu dalam Pembukaan UUD 1945, Mukadimah Konstitusi Republik Indonesia Serikat dan Mukadimah UUDS RI (1950) Pancasila itu tetap tercantum di dalamnya. Demikianlah, maka Pancasila yang kita gali dari bumi Indonesia sendiri merupakan :1) Dasar Negara kita, Republik Indonesia, yang merupakan sumber dari segala sumber hukum yang berlaku di negara kita.2) Pandangan hidup bangsa Indonesia yang dapat mempersatukan kita, serta memberi petunjuk dalam mencapai kesejahteraan dan kebahagiaan lahir dan batin dalam masyarakat kita yang beraneka ragam sifatnya.3) Jiwa dan kepribadiaan bangsa Indonesia, karena Pancasila memberikan corak yang khas kepada bangsa Indonesia, dan tak dapat dipisahkan dari bangsa Indonesia, aserta merupakan ciri khas yang membedakan bangsa Indonesia dari bangsa yang lain.4) Tujuan yang akan dicapai oleh bangsa Indonesia, yakni suatu nmasyarakat adil dan makmur yang merata material dan spiritual berdasarkan Pancasila di dalam wadah NKRI yang merdeka, berdaulat, bersatu, dan berkedaulatan rakyat dalam suasana perikehidupan bangsa yang aman, tenteram, tertib dan dinamis serta dalam pergaulan dunia yang merdeka, bersahabat, tertib dan damai.5) Perjanjian luhur rakyat Indonesia yang disetujui oleh wakil rakyat Indonesia menjelang dan sesudah Proklamasi Kemerdekaan yang kita junjung tinggi, bukan sekedar karena ia ditemukan kembali dari kandungan kepribadian dan cita-cita bangsa Indonesia yang terpendam sejak berabad-abad yang lalu, melainkan karena Pancasila itu telah mampu membuktikan kebenarannya setelah diuji oleh sejarah perjuangan bangsa.Oleh karena itu yang penting adalah bagaimana kita memahami, menghayati dan mengamalkan Pancasila dalam segala segi kehidupan. Tanpa ini, maka Pancasila hanya akan merupakan rangkaian kata-kata indah yang terlukis dalam Pembukaan UUD 1945, yang merupakan rumusan yang beku dan mati, serta tidak mempunyai arti bagi kehidupan bangsa kita.3.4 PEDOMAN PENGHAYATAN DAN PENGAMALAN PANCASILAPancasila yang telah diterima dan ditetapkan sebagai dasar negara seperti tercantum dalam Pembukaan UUD 1945, adalah jiwa seluruh rakyat Indonesia serta merupakan kepribadian dan pandangan hidup bangsa kita, yang telah dapat mengatasi percobaan dan ujian sejarah, sehingga kita meyakini sedalam-dalamnya akan keampuhan dan kesaktiannya.Guna melestarikan keampuhan dan kesaktian Pancasila itu perlu diusahakan secara nyata dan terus-menerus penghayatan dan pengamalan nilai-nilai yang terkandung di dalamnya oleh setiap warga negara Indonesia, setiap penyelenggara negara, serta setiap lembaga kenegaraan dan kemasyarakatan, baik di pusat maupun daerah. Dan lebih dari itu, kita yakin bahwa Pancasila itulah yang dapat memberi kekuatan hidup kepada bangsa Indonesia serta membimbing kita semua dalam mengejar kehidupan lahir batin yang makin baik di dalam masyarakat Indonesia yang adil dan makmur. Untuk itu Pancasila harus kita amalkan dalam kehidupan nyata sehari-hari baik dalam kehidupan pribadi, bermasyarakat dan bernegara.Pancasila menempatkan manusia dalam keluhuran harkat dan martabatnya sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa. Pedoman untuk menghayati dan mengamalkan Pancasila harus manusiawi, artinya merupakan pedoman yang memang mungkin dilaksanakan oleh manusia biasa. Agar Pancasila dapat diamalkan secara manusiawi, maka pedoman pengamalannya juga harusa bertolak dari kodrat manusia, khususnya dari arti dan kedudukan manusia dengan manusia lainnya.“Pedoman Penghayatan dan Pengamalan Pancasila” dinamakan “Ekaprasetia Pancakarsa”. Ekaprasetia Pancakarsa berasal dari bahasa Sansekerta. Secara harfiah “eka” berarti satu/tunggal, “prasetia” berarti janji/tekad, “panca” berarti lima dan “karsa” berarti kehendak yang kuat. Dengan demikian “Ekaprasetia Pancakarsa” berarti tekad yang tunggal untuk melaksanakan lima kehendak dalam kelima Sila Pancasila. Dikatakan tekad yang tunggal karena tekad itu sangat kuat dan tidak tergoyahkan lagi.Ekaprasetia Pancakarsa memberi petunjuk-petunjuk nyata dan jelas wujud pengamalan kelima Sila dari Pancasila sebagai berikut :A. Sila Ketuhanan Yang Maha Esa1) Percaya dan takwa kepada Tuhan Yang Maha Esa sesuai dengan agama dan kepercayaannya masing-masing menurut dasar kemanusiaan yang adil dan beradab.2) Hormat menghormati dan bekerja sama antara pemeluk agama dan penganut-penganut kepercayaan yang berbeda-beda, sehingga terbina kerukunan hidup.3) Saling menghormati kebebasan menjalankan ibadah sesuai dengan agama dan kepercayaannya.4) Tidak memaksakan suatu agama dan kepercayaan kepad orang lain.B. Sila Kemanusiaan yang adil dan beradab1) Mengakui persamaan derajat, hak dan kewajiban antara sesama manusia.2) Saling mencintai sesama manusia.3) Mengembangkan sikap tenggang rasa.4) Tidak sewenang-wenang terhadap orang lain.5) Menjunjung tinggi nilai kemanusiaan.6) Gemar melakukan kegiatan kemanusiaan.7) Berani membela kebenaran dan keadilan.8) Bangsa Indonesia merasa dirinya sebagai bagian dari seluruh umat manusia, karena itu dikembangkan sikap hormat menghormati dan bekerja sama dengan bangsa lain.C. Sila Persatuan Indonesia1) Menempatkan persatuan, kesatuan, kepentingan dan keselamatan bangsa dan negara di atas kepentingan pribadi atau golongan.2) Rela berkorban untuk kepentingan bangsa dan negara.3) Cinta tanah air dan bangsa.4) Bangga sebagai Bangsa Indonesia dan ber-Tanah Air Indonesia.5) Memajukan pergaulan demi persatuan dan kesatuan bangsa yang ber-Bhineka Tunggal Ika.D. Sila Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan1) Mengutamakan kepentingan negara dan masyarakat.2) Tidak memaksakan kehendak kepada orang lain.3) Mengutamakan musyawarah dalam mengambil keputusan untuk kepentingan bersama.4) Musayawarah untuk mencapai mufakat diliputi oleh semangat kekeluargaan.5) Dengan itikad baik dan rasa tanggung jawab menerima dan melaksanakan hasil keputusan musyawarah.6) Musyawarah dilakukan dengan akal sehat dan sesuai dengan hati nurani yang luhur.7) Keputusan yang diambil harus dapat dipertanggungjawabkan secara moral kepada Tuhan YME, menjunjung tinggi harkat dan martabat manusia serta nilai-nilai kebenaran dan keadilan.E. Sila Keadilan Sosial bagi seluruh Rakyat Indonesia1) Mengembangkan perbuatan-perbuatan yang luhur yan mencerminkan sikap dan suasana kekeluargaan dan kegotongroyongan.2) Bersikap adil.3) Menjaga keseimbangan antara hak dan kewajiban.4) Menghormatsi hak-hak orang lain.5) Suka memberi pertolongan terhadap orang lain.6) Menjauhi sikap pemerasan terhadap orang lain..7) Tidak melakukan perbuatan yang merugikan kepentingan umum.8) Suka bekerja keras.9) Menghargai hasil karya orang lain.10) Bersama-sama berusaha mewujudkan kemajuan yang merata dan berkeadilan sosial.BAB IVKESIMPULAN DAN SARAN4.1 KESIMPULAN Sadar sedalam-dalamnya bahwa Pancasila adalah pandangan hidup Bangsa dan Dasar Negara Republik Indonesia serta merasakan bahwa Pancasila adalah sumber kejiwaaan masyarakat dan Negara Republik Indonesia, maka manusia Indonesia menjadikan pengamalan Pancasila sebagai perjuangan utama dalam kehidupan kemasyarakatan dan kenegaraan. Oleh karena itu pengamalannya harus dimulai dari setiap warga negara Indonesia, setiap penyelenggara Negara yang secara meluas akan berkembang menjadi pengamalan Pancasila oleh setiap lembaga kenegaraan dan lembaga kemasyarakatan, baik di pusat maupun di daerah.Dengan demikian Pancasila sebagai pandangan hidup Bangsa dan Dasar Negara Republik Indonesia akan mempunyai arti nyata bagi manusia Indonesia dalam hubungannya dengan kehidupan kemasyarakatan dan kenegaraan.Untuk itu perlu usaha yang sungguh-sungguh dan terus-menerus serta terpadu demi terlaksananya penghayatan dan pengamalan Pancasila.Demikianlah manusia dan Bangsa Indonesia menjamin kelestarian dan kelangsungan hidup Negar Republik Indonesia yang merdeka, bersatu dan berkedaulatan rakyat berdasarkan Pancasila, serta penuh gelora membangun masyarakat yang maju, sejahtera, adil dan makmur.

LANDASAN NORMATIF PENDIDIKAN AGAMA ISLAM MULTIKULTURAL

A. Pendahuluan
Lembaga pendidikan Islam di era sekarang dihadapkan kepada perubahan yang mendasar, terutama mempersiapkan siswa yang nantinya akan berintegrasi dengan masyarakat yang berasal dari berbagai macam latar belakang budaya dan agama. Untuk mendapatkan hasil maksimal dari sebuah proses pendidikan agama, ada dua hal sebagai “pekerjaan rumah (PR)” lembaga tersebut, terutama pendidik/guru agama Islam, yakni: para pendidik tersebut sudah sa’atnya butuh pengertian yang mendalam dan harus merasa peka terhadap isu-isu pemahaman keagamaan yang sedang berkembang dalam masyarakat umum. Baru kemudian, para pendidik ini harus bisa membantu siswanya untuk jadi sadar akan penting memahami budaya yang bermacam-macam dalam masyarakat, khususnya di bidang keagamaan.[1]Jika tidak demikian, tampaknya lembaga pendidikan, khususnya Islam, sulit berpartisipasi dalam menengahi model-model pemahaman Islam radikal yang sering dituduh sebagai penyulut munculnya ketidaknyamanan dalam masyarakat beragama. Lembaga-lembaga pendidikan, terutama di masa akan datang, harus bisa memproduksi sarjana Islam yang berpikiran moderat untuk mewadahi berbagai macam pemahaman yang cenderung radikal itu.Untuk mengujudkan itu, seluruh unsur sistem pendidikan Islam, khususnya pembelajaran agama Islam, sebaiknya ditelaah kembali. Dalam tulisan ini, hanya satu aspek yang bisa disampaikan, yakni landasan normatif (ayat-ayat al-Qur’an) sebagai inspirasi pendidikan Islam di era multikultural.
Pendidikan Islam Multikultural
Pendidikan multikultural merupakan strategi pembelajaran yang menjadikan latarbelakang budaya siswa yang bermacama-macam digunakan sebagai usaha untuk meningkatkan pembelajaran siswa di kelas dan lingkungan sekolah. Yang demikian dirancang untuk menunjang dan memperluas konsep-konsep budaya, perbedaan, kesamaan dan demokrasi[2] Ada pula yang mengatakan pendidikan multikultural adalah sebuh ide atau konsep, sebuah gerakan pembaharuan pendidikan dan proses. Konsep ini muncul atas dasar bahwa semua siswa, tanpa menghiraukan jenis dan statusnya, punya kesempatan yang sama untuk belajar di sekolah formal.[3] Dua definisi di atas tampaknya lahir pada setting historis khusus, yakni pada lembaga-lembaga pendidikan tertentu di wilayah Amerika yang pada awalnya diwarnai oleh sistem pendidikan yang mengandung diskriminasi etnis, yang belakangan hari mendapat perhatian serius dari pemerintah.[4] Hal ini berbeda dengan sistem pendidikan (Islam) yang ditemukan di Asia, terutama Indonesia, yang sejak awal tidak begitu menampakkan diskriminasi radikal di dalam kelas. Perbedaan ruang kelas antara pria dan wanita pada lembaga-lembaga tertentu pada lembaga pendidikan Islam misalnya, tidak bisa langsung diartikan sebagai tindakan diskriminatif, karena yang demikian lebih dimaknai sebagai antisipasi terhadap pelanggaran moral baik dalam pandangan Islam dan kultur masyarakat.Oleh karena itulah, pendidikan Islam multikultural di sini lebih diartikan sebagai sistem pengajaran yang lebih memusatkan perhatian kepada ide-ide dasar Islam yang membicarakan betapa pentingnya memahami dan menghormati budaya dan agama orang lain.Secara konseptual, rumusan pendidikan Islam multikultural belum menunjukkan jati dirinya secara maksimal, khususnya di dalam lembaga-lembaga pendidikan Islam formal. Bukan hanya pendidikan Islam multikultural yang belum dikembangkan, tetapi juga pendidikan agama multikultural saja belum ditemukan bentuknya seperti apa. Barangkali pada lembaga-lembaga tertentu sudah ada, tetapi dalam status mata pelajaran muatan lokal.C. Landasan Normatif Pendidikan Islam MultikulturalAda 4 (empat) isu pokok yang dipandang sebagai dasar pendidikan Islam multikultural, khususnya di bidang keagamaan, yaitu:1) kesatuan dalam aspek ketuhanan dan pesan-Nya (wahyu); 2) kesatuan kenabian;3) tidak ada paksaan dalam beragama; dan4) pengakuan terhadap eksistensi agama lain. Semua yang demikian disebut normatif karena sudah merupakan ketetapan Tuhan. Masing-masing klasifikasi didukung oleh teks (wahyu), kendati satu ayat dapat saja berfungsi untuk justifikasi yang lain.
Dari aspek kesatuan ketuhanan, pendidikan Islam mendasarkan pandangannya dari al-Qur’an surat an-Nisa>’: 131: “Dan milik Allah-lah apa yang ada di langit dan apa yang ada di bumi, dan sungguh, Kami telah memerintahkan kepada orang yang diberi kitab suci sebelum kamu dan juga kepadamu agar bertakwa kepada Allah”.
Surat An: 64:
Katakanlah (Muhammad), Wahai Ahlu-l-Kita>b! Marilah kita menuju kepada satu kali>mat (pegangan) yang sama antara kami dan kamu, bahwa kita tidak menyembah selain Allah dan kita tidak mempersekutukan-Nya dengan sesuatupun, dan bahwa kita tidak menjadikan satu sama lain tuhan-tuhan selain Allah. Jika mereka berpaling maka katakanlah (kepada mereka), ‘Saksikanlah, bahwa kami adalah orang Muslim.[5]Dari aspek kesatuan pesan ketuhanan (wahyu) dapat dilihat dalam surat an- Nisa>’: 163: Sesungguhnya Kami mewahyukan kepadamu (Muhammad) sebagaimana Kami telah mewahyukan kepada Nuh dan nabi-nabi setelahnya, dan Kami telah mewahyukan (pula) kepada Ibrahim, Isma’il, Ishaq, Ya’qub, dan anak cucunya; ‘Isa, Ayyub, Yunus, Harun dan Sulaiman. Dan kami telah memberikan Kitab Zabur kepada Dawud.[6] Dari aspek kesatuan kenabian, al-Faruqi mendasarkan pandangannya dari al-Qur’an surat al-Anbiya>’: 73: “Dan Kami menjadikan mereka itu sebagai pemimpin-pemimpin yang memberi pentunjuk dengan perintah Kami, dan Kami wahyukan kepada mereka agar berbuat kebaikan, melaksanakan salat dan menunaikan zakat, dan hanya kepada Kami mereka menyembah”. Kemudian surat An: 84: Katakanlah (Muhammad), Kami beriman kepada Allah dan kepada apa yang diturunkan kepada kami dan yang diturunkan kepada Ibra>hi>m, Isma’Il, Ishaq,Ya’qub dan anak cucunya, dan apa yang diberikan kepada Musa, ‘Isa dan para nabi dari Tuhan mereka. Kami tidak membeda-bedakan seorang pun di antara mereka dan hanya kepada-Nya kami berserah diri.[7] Pandangan Islam yang terkait dengan kebebasan menganut agama didasarkan kepada al-Qur’an surat al-Baqarah: 256: “Tidak ada paksaan dalam (mengaut) agama (Islam), sesungguhnya telah jelas (perbedaan) antara jalan yang benar dengan jalan yang sesat”.[8] Terakhir adalah mengenai pengakuan al-Qur’an surat al-Ma>idah: 69 akan eksistensi agama-agama lain: “Sesungguhnya orang-orang yang beriman, orang-orang Yahudi, S{abii>n, dan orang-orang Nasrani, barang siapa beriman kepada Allah, kepada hari kemudian dan berbuat kebajikan, maka tidak ada rasa khawatir padanya dan mereka tidak bersedih hati”. Kemudian surat al-Ma>idah: 82: Pasti akan kamu dapati orang yang paling keras permusuhannya terhadap orang-orang yang beriman, ialah orang-orang Yahudi dan orang-orang musyrik. Dan pasti kamu dapati orang yang paling dekat persahabatannya dengan orang-orang yang beriman ialah orang-orang yang berkata: “Sesungguhnya kami adalah orang Nasrani”. Yang demikian itu karena di antara mereka terdapat para pendeta dan para rahib, (juga) karena mereka tidak menyombongkan diri.[9] Semua ayat tersebut dipahami dalam perspektif teologis-normatif, yaitu dengan pengertian, di dalamnya tidak ada keraguan sedikit pun dan bersifat mutlak. Pemahaman dari ayat-ayat tersebut tetap diletakkan dalam konteksnya sebagai yang mutlak. Karena bersifat mutlak, maka cara kerja yang ditempuh seorang guru agama harus selalu berusaha mengkaji ulang untuk membuktikan substansi kebenarannya. Dalam mengkaji ulang itu, teknis yang dilakukan sebaiknya dengan menjelaskan konsep-konsep hubungan berbagai agama dengan narasi atau logikanya sendiri, kemudian semua disimpulkan dengan mengutip ayat al-Qur’an yang relevan. Jadi model untuk menjelaskan sesuatu, pada dasarnya sudah dibungkus paradigma teologis lebih awal, sehingga apa yang disampaikan kepada siswa, sesungguhnya merupakan penjelasan logis saja dari wahyu. Oleh karena itu, di sini dapat dikatakan bahwa gagasan tentang pengetahuan (kebenaran wahyu) tidak seperti halnya dalam pengetahuan positivistik yang berkeyakinan bahwa gagasan tentang pengetahuan direduksi menjadi pengetahuan ilmiah, dan gagasan mengenai pengetahuan ilmiah direduksi menjadi intellijensia. Jadi “mengetahui” harus berarti mengekspresikan relasi-relasi yang bisa diamati (observable) antara fakta yang ada dalam konteks relasi matematis.[10] Jadi, dalam perspektif ini, sudah diyakinkan terlebih dahulu bahwa terdapat sekumpulan kebenaran adikodrati yang statis yang diwahyukan oleh Tuhan kepada manusia, dan proses sejarah dalam pewahyuan, di era ini, tidak begitu penting.Bila cara seperti ini yang ditempuh, maka seluruh pengetahuan yang terkait dengan isu-isu hubungan antara agama menurut pandangan Islam terkesan semua baik. Mungkin ada yang mengatakan bahwa cara ini apologis. Tetapi tidak mengapa, terutama bagi siswa yang baru saja mengalami sistem pembelajaran agama model ini. Barangkali, relevan dengan apa yang pernah ditulis al-Faruqi bahwa konseptualisai atas inti kedua agama itu berbeda satu sama lain dan sesuai dengan sejarahnya. Oleh sebab itu, tidak mungkin untuk melakukan identifikasi antara masing-masing agama tersebut, karena masing-masing lengket dengan sejarahnya. Seseorang dapat melihat Islam dan Kristen sebagai dua agama yang berbeda, akan tetapi, ada kemungkinan besar untuk keluar dari perbedaan ini, yaitu dengan melihat inti asli (substansi) agama tersebut, memusatkan perhatian secara penuh terhadapnya dan membangun berbagai argumentasi di atasnya. [11]Aspek normatif ini juga dapat dilihat pada ayat-ayat sebagai dasar umum hubungan antara agama, pada surat An: 113 yang berisikan pujian atas ahli kitab yang bersifat jujur; surat at Taubah: 31 yang berisikan kepercayaan orang-orang Yahudi dan Nasrani yang mengatakan ‘Uzair dan al-Masi>h} itu putra Allah, bahkan mereka mempertuhan rahib-rahib dan orang alim mereka sendiri, padahal mereka disuruh hanya menyembah Allah; surat al-Hadi>d: 27 yang berisikan bahwa mereka yang mengikuti Kitab Injil, yang diturunkan kepada Nabi ‘Isa, memiliki hati penuh dengan rasa santun dan kasih sayang; surat an Nisa>’: 171 yang berisikan pandangan al-Qur’an terhadap Nabi ‘Isa, yang menyebutkan bahwa al-Masi>h}, ‘Isa putra Maryam itu utusan Tuhan, dan larangan untuk mengatakan bahwa Tuhan itu tiga; surat al-‘Ankabu>t: 47 yang berisikan bahwa bagi orang-orang yang diturunkan kepada mereka kitab Taurat, juga beriman kepada al-Qur’an.Secara doktrinal, seluruh bentuk hubungan itu tidak pernah berubah, kecuali setelah ia memasuki wilayah historis (konteks) yang cukup panjang.[12] Hubungan yang dimaksud di sini meliputi hubungan yang bernuansa positif dan bernuansa negatif, yaitu dalam pengertian kritik. Proses kritik kelihatan berjalan dengan baik, karena tiga agama, Yahudi, Kristen dan Islam, merupakan tiga agama yang bersaudara, yang sudah barang tentu bertugas saling mengingatkan. Dalam paradigma inklusif, kritik adalah sesuatu yang penting dilakukan. Hal ini berbeda dengan paradigma pluralis yang bersifat lebih “membiarkan”. Oleh sebab itu tidak salah jika seorang guru agama Islam memasukkan ayat-ayat (teks) yang mengkritik keyakinan dan sikap penganut Kristen dan Yahudi sebagai dasar hubungan agama-agama. Kritik di sini tidak dipahami sebagai sebuah cacian hinaan maupun sebuah vonis, akan tetapi lebih merupakan sebuah peringatan yang menantang untuk melakukan dialog.Di samping menjelaskan wahyu melalui pendekatan rasional sebagai bukti otentik hubungan antara agama, unsur normatif pendidikan Islam juga bisa memusatkan kajiannya terhadap apa yang disebut oleh al-Qur’an sendiri sebagai h}ani>f,[13] yang dipandang sebagai sebuah perkembangan pemikiran dan cenderung filosofis. Terma h}ani>f merupakan terma yang banyak ditemui dalam al-Qur’an, bahkan bisa dijadikannya sebagai “alat perekat” hubungan berbagai agama dalam sejarah. Di sini perlu digambarkan hani>f sebagai orang yang bersandar kepada tradisi Ibrahim, menolak tuhan-tuhan palsu (shirk), menolak tradisi pagan, cinta kepada pengetahuan dan penemu kebenaran. Semua ini merupakan ciri khas kebenaran sebuah agama. Terma h{ani>f dijadikan alat perekat terhadap berbagai tradisi keagamaan atau sebagai titik temu antara agama-agama Semitik, dan karenanyalah isu-isu besar tentang kesatuan kebenaran dalam agama-agama akan mungkin diwujudkan. Berbeda memang dengan pemikiran pluralis yang didasari oleh tradisi perenial yang lebih memusatkan perhatiannya kepada aspek esoteris agama-agama sebagai muara bertemunya kebenaran masing-masing. Pengakuan Islam terhadap Tuhan agama Yahudi dan agama Kristen sebagai Tuhannya sendiri, pengakuannya terhadap nabi-nabi mereka sebagai nabinya sendiri, komitmennya dengan ajakan Ila>hi terhadap ahli kitab untuk bekerjasama dan hidup bersama di bawah genggaman Allah, merupakan satu-satunya langkah yang pertama dan nyata menuju persatuan dari dua agama dunia yang besar. Karen Armstrong mengatakan: “dikatakan h{ani>f sebagai tradisi Ibrahim berarti menyingkirkan semua pandangan khusus tentang Tuhan dan berpegang teguh pada sebuah keimanan yang “murni dan tidak bercampur dengan konsep apa pun”.[14] Bersamaan dengan h{ani>f, paham monoteisme dan etika agama pra Islam Arab, Yahudi, Nasrani dan Islam membentuk sebuah kesadaran agama yang esensi dan pusatnya satu. Kesatuan agama-agama ini, dengan mudah, dapat ditemukan para sejarawan dalam kebudayaan Timur Dekat Purba. Yang demikian masih berbekas dalam literatur-literatur kuno, dan kesamaan tradisi tersebut didukung oleh kesatuan geografi, bahasa (Semit) dan kesatuan ekspresi artistik mereka.[15] Kesatuan kesadaran agama Timur Dekat ini terdiri dari 5 (lima) prinsip utama yang sekaligus mencirikan tradisi penduduknya. Lima prinsip tersebut diringkaskan sebagai berikut:…First: The reality of God’s existence, the distinct pisition of Creator from His creatures, unlike the atributes of Ancient Egypt and Ancient Greece on one side, and Hinduism and Taoism on the other.. Second: The purpose of man’s creation is neither God’s Self-contemplation nor man’s enjoyment, but unconditional service of God on eart, His own ‘mannor”. Third: The relevance of Creator to creature, or the Will of God is the content of revelation and it is expressed in terms of law, of ought an moral imperatives.. Fourth: Man, the servant, is master of the ‘mannor” under God, capable of transforming it through his own efficacious action into what God desire it to be. Fiveth: Man’s obedience to and fulfillment of the Divine commands result in happiness and felicity, opposite of which is suffering.[16] Prinsip-prinsip ini membedakan antara orang-orang Arab dari lainnya di seluruh dunia. Semua ini merupakan dasar tempat bersatunya agama Yahudi, Nasrani dan Islam, sekaligus membuat mereka menjadi sebuah gerakan dalam sejarah kemanusiaan kendati mereka berbeda. Kesatuan kesadaran keagamaan dan kultur semitik tersebut bukan pengaruh tradisi Mesir Kuno (1465-1165 BC), tidak juga oleh orang-orang Philistin, bangsa Hitti, Kassit dan orang Aria, yang juga sebenarnya telah mengalami semitisasi dan asimilasi (semitized and assimilated) lewat penaklukan para militer mereka.[17] Dalam teori progresif agama-agama tersebut, apakah dapat dikatakan satu agama yang belakangan adalah pinjaman dari yang sebelumnya? Al-Faruqi, seorang tokoh Islam, pernah mengkritik Barat yang sering mengatakan Islam telah banyak meminjam dari tradisi Yahudi dan Kristen. Dia mengatakan ko-eksisten dan penyamaan berbagai tradisi agama, tidak dipandang sebagai saling meminjam. Dia menekankan bahwa adalah suatu yang naif dan memalukan untuk menggunakan istilah “pinjaman meminjam” di antara dua gerakan besar, yang di dalamnya juga ditemukan kelanjutan dan perbaikan terhadap pendahulunya.Yang aneh lagi, menurut al-Faruqi, kebanyakan sarjana Barat justru tidak pernah mengatakan bahwa Kristen sebagai pinjaman dari Yahudi, Buddha pinjaman dari Hindu dan Protestan pinjaman dari Katolik. Demikian Islam menyebutnya identik dengan Yahudi dan Kristen, tetapi tetap direformasi dari penyimpangan-penyimpangan yang pernah terjadi.[18]Berdasarkan bacaan terhadap ayat-ayat al-Qur’an, agama-agama lain bisa dilompokkan ke dalam tiga bagian, yakni: 1. Agama Yahudi dan Nasrani (Kristen)2. Seluruh bentuk agama/kepercayaan masyarakat yang dipandang sebagai sebuah ekspresi untuk mendekatkan diri kepada Tuhan, dan3. Manusia secara umum (Humans Überhaupt). Hubungan Islam dengan agama-agama lain tersebut dapat dijelaskan sebagai berikut: Islam memberikan status istimewa kepada agama Yahudi dan Nasrani. Hal ini karena secara tekstual al-Qur’an menyebut kedua agama tersebut agama Tuhan. Para pendiri agama ini adalah Ibrahim, Musa, Daud dan ‘Isa sebagai nabi-nabi Tuhan dan Kitab-Kitab yang mereka bawa seperti, Taurat, Injil, dan Zabur juga merupakan wahyu Tuhan. Untuk alasan ini, ia mengutip ayat-ayat al-Qur’an sebagai berikut:Surat al-‘Ankabu>t ayat 46: “Tuhan kami dan Tuhan kamu adalah satu dan kami hanya kepadaNya berserah diri”. Surat asy-Syu>ra> ayat 15 yang menyatakan: Aku beriman kepada semua kitab yang diturunkan Allah dan aku diperintahkan agar berlaku adil di antara kamu. Allah Tuhan kami dan Tuhan kamu. Bagi kami perbuatan kami dan bagi kamu perbuatan kamu. Tidak perlu ada pertengkaran antara kami dan kamu Allah mengumpulkan antara kita dan kepadaNya-lah kita kembali. Surat al-Baqarah, ayat 140: “Ataukah kamu (orang-orang Yahudi dan Nasrani) berkata bahwa Ibrahim, Isma’il, Ishaq, Ya’qub dan anak cucunya adalah penganut agama Yahudi atau Nasrani? Katakanlah: “Kamukah yang lebih tahu atau Allah?” Surat A>l ‘Imra>n ayat 84: Katakanlah Muhammad: Kami berimana kepada Allah dan kepada apa yang diturunkan kepada kami dan yang diturunkan kepada Ibrahim, Isma’il, Ishaq, Ya’qub dan anak cucunya dan apa yang diberikan kepada Musa, ‘Isa dan para nabi dari Tuhan mereka. Kami tidak membeda-bedakan seorangpun di atara mereka dan hanya kepada-Nya kami berserah diri. Surat an Nisa>’ ayat 163: Sesungguhnya Kami mewahyukan kepadamu (Muhammad) sebagaimana kami telah mewahyukan kepada Nuh dan nabi-nabi setelahnya, dan kami telah mewahyukan pula kepada Ibrahim, Isma’il, Ishaq, Ya’qub dan anak cucunya, ‘Isa, Ayyub, Yunus, Harun dan Sulaiman. Dan kami berikan Zabur kepada Dawud. Surat An ayat 2 dan 3: Allah, tidak ada tuhan selain Dia. Yang Maha hidup, Yang terus menerus mengurus makhluk-Nya. Dia menurunkan al-Kita>b (al-Qur’an) kepadamu (Muhammad) yang mengandung kebenaran, membenarkan kitab-kitab sebelumnya dan menurunkan Taurat dan Injil. Surat al-Ma>idah ayat 69: Sesungguhnya orang-orang yang beriman, orang-orang Yahudi, Sha>bii>n dan orang-orang Nasrani>, barang siapa beriman kepada Allah, kepada hari kemudian dan berbuat kebajikan, maka tidak ada rasa khawatir padanya dan mereka tidak bersedih hati.Jadi, secara teologis, penghormatan Islam terhadap agama Yahudi dan Nasrani, pendiri dan kitab sucinya bukanlah sebuah penghormatan biasa, akan tetapi atas dasar kebenaran agama-agama tersebut, bahwa semua juga dari Tuhan yang sama. Islam memandang agama-agama tersebut tidak hanya sebagai pandangan lain yang harus dihadapi dengan toleran, akan tetapi sebagai agama yang sah atas kebenaran dari Tuhan. Dengan demikian, statusnya yang sah tidaklah dalam pengertian sosial politik, budaya atau peradaban, akan tetapi keagamaan. Oleh karena itu, Islam dipandang begitu unik, karena tidak ditemukan agama lain di atas dunia ini yang percaya kepada kebenaran agama lain sebagai syarat utama pada kebenaran kepercayaan agamanya dan kesaksiannya.[19]Secara konsisten, Islam melanjutkan dan mengakui kebenaran agama Yahudi dan Nasrani dan mengidentifikasikan diri dengannya. Di sini ditemukan sebuah hubungan teologis dan ideologis yang erat antara Islam, Kristen dan Yahudi, yaitu tiga agama ini mengakui Tuhan yang satu. Pengakuan bersama ketiga agama tersebut atas Tuhan yang satu membawa konsekuensi bahwa wahyu dan agama-agama ini pada hakikatnya satu. Islam tidak memandang dirinya lahir dari kondisi keagamaan yang kosong (ex nihilo), tetapi sebagai penegasan kembali atas kebenaran yang pernah datang lewat para nabi sebelumnya. Mereka semua dipandang Muslim, dan wahyu mereka satu dan serupa dengan wahyu Islam.Dalam menerjemahkan Hadis Nabi Muhammad saw. tentang kelahiran manusia yang fit}rah, ia menulis: “All men are born Muslims (in the sense of being endowed with religio naturalis). It is their parents (tradition, history, culture, nurture as opposed to nature) that turn them into Christians and Jews. On this level of nature, Islam holds the believer and non-believer as equal partakers of the religion of God.”[20]Appresiasi Islam terhadap agama lain, seperti yang terlihat dalam perspektif teologis di atas, dapat memberikan sumbangan yang besar terhadap hubungan antara penganut agama-agama dalam perspektif Islam. Yang demikian dapat disimpulkan sebagai berikut: Pertama, pernyataan tersebut memberikan dasar yang baik bagi sebuah ekumene dunia di bidang keagamaan, yang di dalamnya agama-agama saling menghormati klaim masing-masing, tanpa membantah klaim mereka sendiri. Kedua, pandangan ini akan memberikan suatu dasar yang sah untuk mencari kesatuan agama-agama yang diperuntukkan bagi umat manusia. Jika dialog agama yang diinginkan bukan hanya sekedar basa-basi atau saling tukar informasi, maka dialog itu harus mempunyai sebuah norma keagamaan yang dapat mendamaikan berbagai perbedaan di antara agama-agama. Penganut sebuah agama yang terlibat dalam sebuah dialog agama harus memiliki norma tersebut dan selalu memposisikan diri di atasnya. Islam menemukan norma ini di dalam agama fit}rah. Dengan norma ini pihak-pihak yang mengikuti dialog merasa merdeka untuk menghadapi tradisi-tradisi agama historis lainnya. Jadi, tidak ada ide yang lebih merangsang kemerdekaan ini daripada ajaran Islam, bahwa suatu tradisi agama adalah sebuah perluasan manusiawi dari agama fit}rah yang primal itu. Ketiga, pandangan ini sangat erat hubungannya dengan agama lain, terutama Yahudi dan Kristen yang tidak dianggapnya sebagai “agama-agama lain” akan tetapi sebagai dirinya sendiri. Pengakuannya terhadap Tuhan agama Yahudi dan Kristen sebagai Tuhannya sendiri, pengakuannya terhadap nabi-nabi mereka sebagai nabinya sendiri, dan komitmennya terhadap ajakan Ila>hi terhadap ahli-ahli kitab untuk bekerjasama dan hidup bersama di bawah sabda Alla>h merupakan satu-satunya langkah yang nyata menuju persatuan dari tiga agama besar dunia tersebut. Disamping dua agama Yahudi dan Nasrani, secara normatif Islam juga sudah membina hubungan dengan tradisi. Cara yang ditempuh untuk mendekatkan pengikut agama-agama lain kepada Islam mungkin berbeda dengan cara yang ditempuh terhadap agama Yahudi dan Nasrani. Ini bisa saja terjadi, terutama seorang guru kesulitan dalam melacak cerita wahyu (sejarah sakral) tentang hubungan Islam dengan penganut agama selain Yahudi dan Nasrani tersebut. Ada cara praktis yang bisa ditempuh, seperti halnya yang dilakukan al-Faruqi, yaitu dengan mengajukan konsep yang ia sebut ‘fenomena kerasulan’, kendatipun sebenarnya, secara tekstual, al-Qur’an menyebut golongan-golongan lain seperti: orang-orang S}a>bii>n, orang Maju>si, ‘Ad.[21] Hal ini dilakukannya, paling tidak, atas dasar bahwa di samping golongan-golongan tersebut tidak dikelompokkan kepada Agama-Agama Ibrahim, juga data atas golongon tersebut relatif sulit ditemukan. Menurut al-Faruqi, fenomena kerasulan itu universal, ia berlangsung melewati semua ruang dan waktu. Al-Qur’an surat al-Isra>’ ayat 15 menyebutkan: Barang siapa berbuat sesuai dengan petunjuk Allah, maka sesungguhnya itu untuk keselamatan dirinya sendiri, dan barang siapa tersesat maka sesungguhnya kerugian itu bagi dirinya sendiri. Dan seorang yang berdosa tidak dapat memikul dosa orang lain, tetapi Kami tidak akan menyiksa sebelum Kami mengutus seorang rasul. Jadi fenomena kerasulan itu sebenarnya merupakan konsep yang mengandung pengertian bahwa pada setiap umat, Tuhan mengutus seorang nabi untuk membimbing mereka. Sebagian para nabi itu diketahui dan sebagian yang lain tidak.[22] Penyampaian dan penyebaran perintah Tuhan yang demikian disebut sebagai fenomena kerasulan. Sarana pemersatu umat beragama di sini tidak dilihat dari geneologi agama-agama dan pernyataan Tuhan secara tekstual, akan tetapi dilihat dari pesan semua nabi itu sama. Menurut al-Faruqi, universalitas dan absolusitas yang egaliterian ditemukan dalam konsep tersebut. Fenomena kerasulan itu bukan hanya dipandang universal, tetapi isi dari masing-masing juga harus dipandang sama secara mutlak. Islam mengajarkan bahwa ajaran para nabi yang ditemukan pada setiap waktu dan tempat pada dasarnya adalah satu. Tuhan tidak pernah membeda-bedakan utusan-Nya, sebab, jika hukum-hukum Tuhan yang disampaikan kepada umat itu berbeda pada setiap tempat, maka fenomena kerasulan itu akan kurang efektif.Dari pandangan tersebut, secara doktrinal-teologis, dapat dipahami bahwa Islam memiliki akar yang kuat untuk melihat adanya hubungan yang erat antara setiap umat manusia yang mengaku dirinya beragama, yang menurutnya juga atas dasar kebenaran wahyu. Mereka juga disebut muslim dan harus dihormati sebagai manusia yang memiliki kebenaran, kewajiban, tanggung jawab, sistem peribadatan yang semuanya ditujukan kepada Tuhan. Karena kebenaran hubungan ini bersumber dari informasi wahyu, tidak ada sarana lain yang memperteguhnya kecuali iman sebagai sebuah sikap yang tidak menuntut pembuktian.Di samping membina hubungan dengan kelompok umat yang disebut beragama, Islam juga dasar normatif tersebut dapat dilihat dari Hubungan Islam dengan Umat Manusia (all Humans Überhaupt) Dalam pandangan berikutnya, Islam menetapkan adanya hubungan dengan manusia secara umum, sekalipun mereka ini disebut sebagai umat tidak bertuhan (areligionists dan atheists), yakni atas dasar adanya tanggung jawab untuk mengembalikan mereka sebagai anggota integral masyarakat, manusia universal. Di atas akar inilah ditemukan raison d’etre penciptaan manusia. Dinyatakan dalam surat al-Baqarah ayat 30:Dan (ingatlah) ketika Tuhanmu berfirman kepada para malaikat, “Aku hendak menjadikan khali>fah di bumi”. Mereka berkata: “Apakah Engkau hendak menjadikan orang yang merusak dan menumpahkan darah di sana, sedangkan kami bertasbih memuji-Mu dan menyucikan nama-Mu?” Dia berfirman: ”Sungguh, Aku mengetahui apa yang tidak kamu ketahui”. Oleh karena manusia dalam al-Qur’an dipandang sebagai khalifah, maka secara adikodrati dan teologis, seorang Muslim wajib melaksanakan tugasnya untuk memperbaiki alam, termasuk menjaga dan melestarikan hubungannya dengan manusia lain. Menjaga hubungan di sini tidak berdasarkan tuntutan sosial, akan tetapi atas dasar perintah Tuhan. Jadi, dalam perspektif ini, menjaga keselarasan hidup umat manusia, membantu dan menjaga hak orang lain dipahami dalam kerangka teologis. Doktrin tentang kesatuan eksistensial yang timbul dari keesaan Tuhan, membiarkan sesuatu pada posisinya masing-masing, tetapi melihatnya sebagai satu kesatuan. Keseluruhan masyarakat manusia merupakan bagian dari keharmonisan global. Dalam gambaran tersebut di atas, umat tersebut merupakan satu kesatuan.Jadi dengan pandangan tersebut, era teologis normatif ternyata dapat melahirkan kesadaran akan adanya keteraturan. Keteraturan sosial adalah keteraturan masyarakat dalam mendapatkan hak dan kewajiban yang sama, sehingga dapat menjamin kehidupannya sebagai manusia. Ide ketuhanan bukan tidak bisa menjadi justifikasi untuk faham-faham modern, seperti: humanisme, demokrasi, kesamaan dan kebebasan.